Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUKAN SEKADAR KERUSAKAN LAHAN, TAMBANG EMAS DIDUGA TANPA IZIN DI SAWAHLUNTO BISA SERET PELAKU KE RANAH PIDANA

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T07:54:50Z

SAWAHLUNTO -- Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa perizinan kembali menjadi sorotan serius di salah satu kawasan Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Rekaman visual yang beredar memperlihatkan aktivitas manusia dalam jumlah banyak di area pertambangan, lengkap dengan alat berat dan kondisi lahan yang telah mengalami perubahan secara masif. Fakta visual tersebut tentu memerlukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan perizinan oleh aparat berwenang untuk memastikan status hukumnya.

Yang menjadi persoalan serius bukan semata-mata keberadaan para pekerja di lokasi, melainkan legalitas kegiatan pertambangan, siapa pengelolanya, asal-usul mineral yang ditambang, serta apakah kegiatan tersebut memiliki IUP, IPR, SIPB atau izin pertambangan lain yang sah. Apabila kegiatan benar dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana pertambangan, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Dalam rezim UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin memiliki ancaman yang sangat berat. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan UU Minerba tersebut masih menjadi bagian dari rezim hukum pertambangan yang berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan.

Kesalahan fatal berikutnya adalah apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan tindak pidana lingkungan sebagai kejahatan, dengan mekanisme penegakan hukum yang dapat melibatkan PPNS, kepolisian dan kejaksaan.

Apabila aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan lingkungan hidup juga dapat menjadi pintu penindakan. Bahkan untuk pelanggaran baku mutu air limbah, emisi atau gangguan, Pasal 100 UU 32/2009 memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dengan ketentuan tertentu terkait sanksi administratif sebelumnya.

Visual yang beredar memperlihatkan kondisi lokasi yang tampak telah mengalami pengerukan, tumpukan material, aktivitas pekerja serta penggunaan alat berat. Kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat terkait untuk tidak berhenti pada pemantauan dari jauh, melainkan melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan titik koordinat, pengecekan dokumen perizinan, identifikasi pemilik atau pengelola, serta menelusuri rantai produksi dan distribusi hasil tambang.

Yang juga patut diperiksa adalah kemungkinan adanya pihak yang bukan hanya melakukan penambangan, tetapi mengatur, membiayai, menyediakan alat, menampung atau memperjualbelikan hasil pertambangan. Karena itu, penanganan tidak semestinya berhenti pada pekerja lapangan apabila ditemukan bukti adanya aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam kegiatan tersebut.

Sorotan semakin tajam karena aktivitas dalam rekaman terlihat dilakukan secara terbuka dan bahkan disebut dapat disaksikan melalui media sosial. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin, kondisi demikian menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup di wilayah tersebut, termasuk bagaimana aktivitas dengan skala demikian dapat berlangsung tanpa segera mendapatkan tindakan hukum.

Namun demikian, prinsip presumption of innocence tetap harus dijunjung. Sebutan “tambang ilegal” dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan informasi dan materi visual yang beredar, bukan putusan hukum terhadap pihak tertentu. Status ilegal atau tidaknya kegiatan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, termasuk verifikasi izin dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Kota Sawahlunto membutuhkan kepastian, apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas lengkap atau justru berjalan di luar sistem perizinan. Jika memang ditemukan penambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai kegiatan dan tidak berhenti hanya kepada pekerja yang berada di lapangan.

Materi visual yang menjadi dasar pemberitaan menunjukkan aktivitas pertambangan yang diduga berada di salah satu kawasan Kota Sawahlunto. Redaksi mendorong aparat terkait melakukan pemeriksaan faktual, terbuka dan profesional. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

TIM

×
Berita Terbaru Update