Menurut materi laporan yang disampaikan, persoalan berawal dari hasil pembayaran plasma tahun 2025 yang disebut sekitar Rp25 juta dan menurut pelapor belum diterima oleh Hermal selaku pihak yang menyatakan memiliki hubungan kewarisan dengan almarhumah Mariah. Selain persoalan pembayaran, laporan tersebut juga mempersoalkan dugaan perubahan atau penghapusan nama dari daftar kepesertaan plasma tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan. Dua persoalan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan seluruh pihak.
Persoalan kemudian menjadi semakin sensitif karena berkaitan dengan tata kelola kepesertaan plasma, administrasi koperasi dan mekanisme pembagian hasil. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melihat siapa yang menerima atau tidak menerima pembayaran, tetapi juga perlu menelusuri daftar peserta, dasar perubahan data, dokumen kewarisan, keputusan pengurus, bukti transaksi, rekening pembayaran, serta aturan internal yang menjadi dasar pengelolaan plasma.
Dalam konteks hukum pidana, laporan tersebut juga perlu dicermati dari sisi waktu kejadian dan ketentuan yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan, sedangkan Pasal 488 mengatur keadaan tertentu ketika penguasaan barang sebagaimana dimaksud Pasal 486 terjadi karena hubungan kerja, profesi atau karena mendapat upah untuk menguasai barang tersebut. Penerapan pasal tentu tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya seluruh unsur hukum yang harus dibuktikan dalam proses penegakan hukum.
Artinya, pencantuman atau penyebutan pasal dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan penggelapan. Aparat penegak hukum tetap harus menguji apakah terdapat barang atau hak yang secara melawan hukum dikuasai, siapa yang menguasainya, bagaimana asal penguasaan tersebut, apakah terdapat hubungan kewajiban hukum, serta apakah seluruh unsur pasal yang disangkakan terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, terdapat pula putusan perdata Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Lbb yang berkaitan dengan KUD Tiku V Jorong. Dalam putusan tersebut, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, termasuk mengenai tiga sertifikat yang dinyatakan sebagai aset KUD serta persoalan permintaan hasil TBS oleh pihak tertentu yang dinilai bertentangan dengan AD/ART koperasi karena kewajiban tertentu belum dipenuhi. Putusan itu juga memuat amar mengenai pemberhentian dan pencabutan keanggotaan serta kepesertaan plasma terhadap pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Namun, putusan perdata tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan laporan pidana Hermal. Putusan perdata mempunyai ruang lingkup, pihak dan objek perkara tersendiri. Keberadaan putusan tersebut dapat menjadi konteks untuk melihat tata kelola koperasi dan plasma, tetapi bukan bukti otomatis bahwa Abdul Muis Datuak Bandaro, Ardiman, S.E., atau H. Darman telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana laporan baru tersebut.
Justru di titik inilah transparansi menjadi penting. Jika benar terdapat perubahan nama dalam daftar kepesertaan plasma, harus jelas siapa yang melakukan perubahan, kapan dilakukan, berdasarkan keputusan apa, dengan dokumen pendukung apa dan apakah terdapat persetujuan atau mekanisme hukum yang mendasarinya. Begitu pula dengan dana sekitar Rp25 juta, perlu ditelusuri sumber pembayaran, penerima resmi, bukti transfer atau pembayaran, daftar pembagian hasil serta dasar yang digunakan untuk menentukan pihak yang berhak menerima.
LMR-RI Komwil Sumbar mengecam keras persoalan tersebut dan menilai perkara yang menyangkut hak masyarakat serta hasil plasma harus mendapatkan perhatian serius. LMR-RI Komwil Sumbar menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap transparansi serta kepastian hukum, bukan sebagai upaya memberikan vonis terhadap pihak yang dilaporkan sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
LMR-RI Komwil Sumbar juga menyatakan akan meneruskan dan melaporkan persoalan ini ke LMR-RI tingkat pusat untuk mendapatkan perhatian dan telaah lebih lanjut. Langkah tersebut dinilai perlu agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat dikawal melalui mekanisme kelembagaan dan hukum yang berlaku. LMR-RI menegaskan bahwa pengawasan tersebut harus tetap berjalan secara objektif, tanpa mengabaikan hak pihak terlapor untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Dalam penanganan perkara ini, masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru membangun kesimpulan bahwa laporan identik dengan kesalahan atau bahwa suatu dugaan telah terbukti. Pemeriksaan harus bertumpu pada fakta, dokumen, saksi, alat bukti dan keterangan para pihak. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan; sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hak dan nama baik pihak yang dilaporkan wajib tetap dihormati.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi laporan dan dokumen yang menjadi bahan pemberitaan. Redaksi tidak menyimpulkan pihak yang dilaporkan telah bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip keberimbangan serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi. Abdul Muis Datuak Bandaro, Ardiman, S.E., H. Darman, pihak KUD Tiku V Jorong maupun pihak terkait lainnya dipersilakan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab kepada redaksi untuk diberitakan secara proporsional.
TIM MEDIA
