Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Instruksi Kapolda Djati Tanpa Kompromi, Dugaan Aktivitas Tambang Malam Hari Muncul di Kolok Nan Tuo Sawahlunto

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T14:52:22Z

SAWAHLUNTO -- Dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat kembali menjadi perhatian publik di kawasan Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Dokumentasi visual yang diterima redaksi dan disebut direkam pada malam 5 September 2026 memperlihatkan adanya aktivitas sejumlah orang di sekitar kawasan aliran sungai serta keberadaan material dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan kegiatan di lokasi.

Dalam dokumentasi lainnya, tampak kendaraan atau alat berat berada maupun melintas di kawasan tersebut pada malam hari. Kondisi air di sekitar lokasi juga terlihat keruh. Namun, seluruh temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Status kegiatan, legalitas, pemilik atau pengguna alat berat, serta pihak yang berada di balik aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan.

Sorotan terhadap lokasi tersebut menjadi semakin penting karena muncul setelah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si. secara terbuka menegaskan tidak memberikan ruang kompromi terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan PETI menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dalam kebijakan Polda Sumbar.

Pada 15 Agustus 2026, Djati menegaskan telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar bersama jajaran Polres untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Bahkan, Kapolda menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Kapolsek, Kasat Reskrim hingga Kapolres apabila perintah tersebut tidak dilaksanakan.

Pernyataan itu kini menjadi relevan ketika muncul dokumentasi dugaan aktivitas pertambangan pada malam hari di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Bukan untuk langsung menuduh adanya pembiaran, melainkan untuk mendorong pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aktivitas yang terekam tersebut telah diketahui aparat, apakah memiliki izin, dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi?

Secara struktur kewilayahan, kawasan Kolok Nan Tuo berada di Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Pada periode tersebut, Polres Sawahlunto masih dipimpin AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. Karena itu, apabila informasi mengenai aktivitas tersebut telah diterima, publik tentu berharap adanya langkah verifikasi dari jajaran kewilayahan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Namun demikian, keberadaan dokumentasi tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana. Polisi perlu memastikan titik lokasi, jenis kegiatan, status lahan, status perizinan, identitas pengelola, serta kepemilikan atau penggunaan alat berat yang terlihat dalam dokumentasi. Penjelasan resmi aparat menjadi penting agar informasi publik tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak terverifikasi.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka persoalannya tentu tidak berhenti pada pekerja yang berada di lapangan. Penelusuran dapat diarahkan kepada pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik atau penyewa alat berat, sumber pembiayaan, rantai pengangkutan material, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, sepanjang terdapat bukti yang cukup.

Apalagi, kegiatan yang diduga berlangsung di sekitar aliran sungai juga perlu dilihat dari perspektif lingkungan. Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan, aparat bersama instansi teknis dapat memeriksa apakah kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan sedimentasi, perubahan kondisi aliran maupun dampak lingkungan lainnya. Pemeriksaan secara menyeluruh akan membuat penanganan perkara tidak sekadar berhenti pada aktivitas alat berat.

Di sisi lain, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan dan bukan PETI, maka klarifikasi terbuka juga menjadi hak pihak yang berkepentingan. Penjelasan tersebut justru penting untuk meluruskan informasi dan mencegah munculnya stigma terhadap pihak yang ternyata menjalankan kegiatan secara sah.

Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah konsistensi antara perintah dan pelaksanaan di lapangan. Kapolda Djati telah menyampaikan sikap tegas terhadap PETI dan mengingatkan jajaran agar tidak memberikan ruang kepada pihak yang membekingi ataupun melindungi aktivitas tambang ilegal. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan aktivitas PETI semestinya mendapatkan respons berupa verifikasi yang profesional, objektif dan terukur.

Kasus dugaan aktivitas di Kolok Nan Tuo pada akhirnya menjadi momentum untuk menguji sejauh mana kebijakan pemberantasan PETI benar-benar berjalan sampai tingkat kewilayahan. Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru, tetapi membutuhkan kepastian melalui pemeriksaan langsung dan penjelasan resmi berdasarkan fakta.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun menuduh pihak tertentu sebagai pelaku PETI. Seluruh informasi mengenai aktivitas di lokasi masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Sawahlunto, Polda Sumbar, pemilik atau pengguna alat berat, pemilik lahan, pemegang izin, maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

TIM

×
Berita Terbaru Update