Sorotan tidak berhenti pada keberadaan gudang. Warga mempertanyakan dari mana solar tersebut diperoleh, siapa yang mengelola gudang, berapa volume BBM yang ditampung, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut dikumpulkan. Pertanyaan itu menjadi penting apabila benar solar yang ditampung merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan.
Informasi yang beredar juga menyebut kendaraan tertentu diduga melakukan aktivitas pengisian solar di SPBU sebelum menuju kawasan gudang. Dalam materi yang diterima redaksi, nama SPBU BIM Bandara dan SPBU Ganting ikut disebut. Namun, penyebutan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan SPBU, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan dan pola pembelian BBM.
Jika penyidik nantinya menemukan adanya pembelian solar bersubsidi secara berulang dalam jumlah tertentu yang kemudian dikumpulkan di gudang untuk memperoleh keuntungan, konstruksi perkaranya perlu diuji berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Database peraturan BPK mencatat UU Migas tersebut telah mengalami perubahan.
Pasal 55 UU Migas menjadi salah satu ketentuan penting dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang disubsidi, dengan ancaman pidana yang dalam ketentuan yang berlaku dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar, bergantung pada unsur pidana yang terbukti. Karena itu, apabila dugaan tersebut benar, perkara tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi distribusi BBM.
Yang juga perlu diperiksa adalah status dan legalitas gudang. Penyidik perlu memastikan apakah lokasi tersebut mempunyai izin yang diperlukan untuk kegiatan penyimpanan atau kegiatan usaha BBM, siapa pemilik atau penguasanya, serta apakah terdapat dokumen pembelian dan distribusi. Dengan begitu, penyelidikan tidak berhenti pada dugaan di permukaan, tetapi dapat mengurai seluruh rantai pasok dari SPBU hingga lokasi penyimpanan.
Nama oknum TNI AL berinisial R menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara khusus. Apabila R benar merupakan prajurit TNI AL dan terbukti memiliki hubungan dengan kegiatan yang melanggar hukum, maka aspek pidana maupun disiplin militer dapat menjadi bagian pemeriksaan sesuai kewenangan hukum. UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mengatur penegakan disiplin militer dan antara lain memuat asas persamaan di hadapan hukum serta praduga tak bersalah.
Sementara itu, apabila dugaan tersebut berkembang menjadi perkara pidana yang melibatkan seorang prajurit, mekanisme peradilan yang berlaku bagi subjek militer juga perlu diperhatikan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam database JDIH BPK.
Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab aparat: benarkah gudang di Jalan Lintas Barat Nomor 16 tersebut digunakan untuk menampung solar; siapa pemilik dan pengelolanya; apakah R memiliki hubungan dengan gudang tersebut; dari SPBU mana BBM diperoleh; berapa volume yang masuk; kendaraan apa yang digunakan; dan ke mana solar tersebut selanjutnya disalurkan? Pemeriksaan CCTV, data transaksi SPBU, kendaraan, dokumen gudang dan keterangan saksi dapat menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh informasi tersebut.
Publik juga membutuhkan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu media sosial. Jika R tidak memiliki keterlibatan, klarifikasi resmi perlu diberikan. Sebaliknya, jika penyidik menemukan bukti keterlibatan R atau pihak lain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemberitaan tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti, tetapi tetap mempertanyakan secara keras dugaan yang menyangkut distribusi BBM bersubsidi dan kemungkinan keterlibatan seorang oknum aparat.
Redaksi menempatkan informasi mengenai oknum TNI AL berinisial R sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi R, institusi TNI AL, pengelola gudang, pihak SPBU yang disebut, maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Investigasi lanjutan diperlukan untuk memastikan fakta mengenai kepemilikan gudang, asal-usul solar, pola distribusi dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
TIM MEDIA
