Sorotan semakin tajam karena informasi yang beredar menyebut jumlah alat berat di kawasan tersebut mencapai sekitar 15 unit. Angka itu tentu perlu diverifikasi secara langsung oleh aparat penegak hukum di lapangan. Namun apabila benar terdapat belasan alat berat yang bekerja di satu kawasan pertambangan tanpa legalitas, persoalannya bukan lagi aktivitas kecil-kecilan, melainkan dugaan kegiatan terorganisasi yang membutuhkan perhatian serius dari aparat dan pemerintah terkait.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas dengan penggunaan alat berat dalam jumlah besar dapat muncul dan diduga berlangsung di kawasan Sungai Pahit? Sebab keberadaan excavator bukan sesuatu yang mudah disembunyikan. Aktivitas pengerukan tanah, perubahan bentang lahan, akses kendaraan dan keberadaan pekerja semestinya dapat menjadi indikator yang dapat dipetakan oleh aparat maupun instansi berwenang.
Sorotan ini juga tidak dapat dilepaskan dari rekam penindakan PETI di wilayah Solok Selatan sepanjang 2026. Pada Juni 2026, Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan pernah menyita satu unit excavator yang diduga digunakan untuk PETI di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Polisi juga melakukan tindakan terhadap fasilitas pendukung aktivitas tambang.
Bahkan pada Agustus 2026, Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan kembali melakukan penertiban di dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di Kecamatan Sangir Batang Hari. Saat petugas tiba, lokasi disebut telah kosong dan para pelaku diduga meninggalkan kawasan tersebut.
Terbaru, pada 31 Agustus 2026, Polsek Sangir Jujuan Polres Solok Selatan juga melakukan penertiban di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ditemukan dan dimusnahkan. Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI di Solok Selatan masih menjadi pekerjaan penegakan hukum yang berulang.
Karena itu, muncul pertanyaan lebih besar terkait kawasan Sungai Pahit. Jika benar aktivitas PETI kembali berlangsung dengan dukungan alat berat dalam jumlah signifikan, siapa pemilik atau pengendali alat berat tersebut? Siapa pemodalnya? Dari mana material hasil tambang dibawa? Apakah kawasan tersebut memiliki izin pertambangan yang sah? Dan jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung?
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin bukan persoalan administratif semata. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ketentuan Minerba tersebut saat ini juga telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Apabila kegiatan pertambangan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, persoalannya dapat bersinggungan pula dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Negara menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak warga negara, sehingga dugaan kerusakan kawasan akibat aktivitas pertambangan harus diuji melalui pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum yang terukur.
Dalam materi yang beredar tersebut, konfirmasi kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. disebut telah dilakukan melalui WhatsApp, namun belum memperoleh jawaban. Hal serupa disebut terjadi ketika konfirmasi diarahkan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.P. dan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., M.H. Sikap belum memberikan jawaban tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran ataupun penolakan terhadap informasi tersebut. Namun publik berhak memperoleh kejelasan: apakah benar PETI di Sungai Pahit masih beroperasi, berapa alat berat yang terdeteksi, apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, dan jika terbukti ilegal, kapan tindakan hukum akan dilakukan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas bagi aparat penegak hukum. Bukan semata soal siapa yang bekerja di lokasi, tetapi soal apakah hukum benar-benar hadir ketika aktivitas tambang diduga berlangsung secara terbuka. Jika benar ada belasan excavator beroperasi, publik tentu menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan verifikasi lapangan, pengamanan alat berat, pengungkapan pemodal, serta proses hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
TIM
