PADANG -- Polemik dugaan material tambang bermasalah dalam pembangunan Jalan Tol Lubuk Alung memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul dugaan pengiriman sirtu ke kawasan proyek dari sumber yang legalitas pertambangannya dipertanyakan, Ketua LMR-RI Sumatera Barat Ir. Sutan Hendy Alamsyah kini menyampaikan informasi baru bahwa pozolan dan tanah timbun juga disebut diambil dari tambang yang tidak memiliki izin. Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal asal material, tetapi menyangkut bagaimana material dari sumber yang diduga tidak berizin dapat masuk ke rantai pasok sebuah proyek strategis.
Nama oknum berinisial TG kembali menjadi titik perhatian. Dalam pemberitaan sebelumnya, ketika awak media menelusuri asal material, pihak yang disebut sebagai Oni mengarahkan konfirmasi kepada TG dan membenarkan bahwa TG bertugas di lingkungan kepolisian. Namun fakta tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan TG dalam kegiatan tambang. Justru di sinilah pertanyaan investigatif menjadi semakin penting: mengapa TG diarahkan sebagai pihak yang dapat menjelaskan persoalan material, dalam kapasitas apa, dan apa sebenarnya giat TG dalam rantai tersebut?
Informasi lain yang telah beredar menyebut TG diduga disebut-sebut sebagai “payung” bagi kegiatan tambang di wilayah Padang Pariaman. Istilah tersebut merupakan tudingan dari sumber yang diberitakan sebelumnya dan bukan kesimpulan hukum redaksi. Karena tudingan itu menyangkut seorang anggota kepolisian, pembuktiannya justru harus lebih ketat: apakah TG benar pernah memberikan perlindungan, melakukan pengawalan, menjadi penghubung, memfasilitasi komunikasi, atau melakukan tindakan lain yang berkaitan dengan kegiatan material tersebut? Giat konkret itulah yang harus dicari, bukan sekadar label.
Pertanyaan serupa diarahkan kepada sosok “Oni”, yang dalam informasi sebelumnya disebut sebagai pihak di lingkungan proyek yang diarahkan untuk memberikan penjelasan mengenai material. Ketika konfirmasi mengenai asal sirtu dilakukan, Oni kemudian mengarahkan awak media kepada TG. Maka yang perlu diperiksa bukan hanya hubungan komunikasi antara keduanya, tetapi siapa yang mempunyai kewenangan menerima material, siapa yang memesan, siapa yang memverifikasi sumbernya, siapa yang menyetujui masuknya truk, serta apakah dokumen legalitas material diperiksa sebelum material diterima.
Di titik ini, pertanyaan mengenai “siapa yang salah” harus diterjemahkan menjadi pertanyaan hukum yang lebih presisi. Jika sumber material memang tidak mempunyai izin, siapa yang melakukan penambangan? Siapa yang menjual? Siapa yang mengangkut? Siapa yang membeli atau memanfaatkan? Siapa yang menerima di proyek? Dan apabila terdapat pihak yang mengetahui material berasal dari sumber ilegal, apakah ada tindakan sadar untuk menampung, mengangkut, menjual atau memanfaatkan material tersebut? Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan dokumen dan pemeriksaan, bukan asumsi.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si., sebelumnya telah menyampaikan peringatan keras agar anggota Polda Sumbar tidak mencoba terlibat dalam pertambangan ilegal maupun penampungan hasilnya. Pernyataan tersebut kini memiliki relevansi langsung dengan munculnya nama TG. Jika TG memang anggota kepolisian dan apabila kelak ditemukan bukti keterlibatannya, maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: tindakan apa yang dilakukan TG, dalam kapasitas apa, dan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan masuknya material yang dipersoalkan? Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi penghakiman terhadap orang yang tidak bersalah.
Dari sisi pidana pertambangan, Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi terhadap penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, dengan ancaman pidana yang juga mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. Perlu dicatat, UU Minerba telah mengalami perubahan dan UU No. 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat UU No. 4 Tahun 2009.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada lokasi tambang. Aparat yang berwenang perlu menguji izin sumber material, titik koordinat, pemilik/pengelola tambang, surat jalan, identitas kendaraan, jumlah ritase, volume material, kontrak atau purchase order, invoice, bukti pembayaran, pihak pemasok, pihak penerima serta catatan penerimaan material di proyek. Jika terdapat ratusan pengiriman sebagaimana disebut dalam laporan sebelumnya, jejak administrasinya semestinya dapat ditelusuri. Apabila dokumen menunjukkan sumber legal, persoalan menjadi terang; apabila tidak, rantai tanggung jawab dapat ditelusuri berdasarkan bukti.
Ketua LMR-RI Sumbar Ir. Sutan Hendy Alamsyah mendesak agar ketegasan Kapolda tidak berhenti pada pernyataan. Menurutnya, apabila benar pozolan, tanah timbun maupun sirtu berasal dari sumber tambang tanpa izin, maka harus ada pemeriksaan terhadap seluruh rantai pasok dan seluruh pihak yang mempunyai peran di dalamnya, tanpa pengecualian. Desakan itu sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum: apakah larangan terhadap tambang ilegal hanya berlaku bagi penambang di lapangan, atau juga berlaku terhadap siapa pun yang terbukti menampung, membeli, mengangkut, memanfaatkan atau memfasilitasi hasil kegiatan tersebut?
Kini bola berada pada pembuktian. Kapolda Sumbar diminta menjawab melalui tindakan hukum yang terukur: jika dugaan itu benar, siapa yang harus bertanggung jawab; jika TG memang terlibat, apa giat dan kapasitasnya; jika “Oni” mengetahui asal material, apa kewenangannya; dan jika material ternyata legal, mengapa seluruh dokumen legalitasnya tidak segera dibuka untuk menjernihkan persoalan? Redaksi tidak menetapkan TG, Oni, PT HKI, vendor maupun pihak lain sebagai pelaku tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan dan proses hukum. Redaksi membuka hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada TG, Oni, PT HKI, pemasok, pengangkut dan seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan. Ketajaman investigasi ini diarahkan untuk mencari fakta, dokumen dan pertanggungjawaban, bukan mendahului kewenangan penyidik atau pengadilan.
TIM MEDIA