Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

13 TAHUN TANPA KEJELASAN HASIL PLASMA, ALI RAHMI MINTA DUGAAN PENGELOLAAN DANA KOPERASI NAGAN TIKU V JORONG DIUSUT

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T13:21:49Z

PADANG -- Dugaan persoalan pembagian hasil plasma di wilayah Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memasuki ranah penegakan hukum. Ali Rahmi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat pada 17 September 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/270/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam dokumen laporan, Ali Rahmi menyampaikan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan hasil plasma Koperasi Nagan Tiku V Jorong. Laporan itu mencantumkan dugaan peristiwa yang bermula pada 2013, setelah pelapor tidak lagi menerima manfaat plasma sebagaimana yang sebelumnya diterima pada periode 2005 hingga 2012.

Persoalan utama yang diungkap pelapor berkaitan dengan terhentinya penerimaan hasil plasma tanpa penjelasan yang dianggap memadai. Ali Rahmi menyatakan bahwa dirinya bersama almarhum ayahnya, Miaz ir, pernah berupaya menemui pihak yang dilaporkan untuk meminta penjelasan, namun menurut keterangannya, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Berdasarkan uraian dalam surat penerimaan laporan, pelapor mengaku seharusnya menerima hasil plasma sekitar Rp20 juta per tahun. Dengan periode yang disebut telah berlangsung selama 13 tahun, Ali Rahmi memperkirakan kerugian pribadinya mencapai Rp260 juta.

Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang disampaikan pelapor dalam laporan kepolisian, bukan hasil audit atau penetapan kerugian yang telah diverifikasi melalui proses penyidikan. Besaran hak plasma, dasar perhitungan, riwayat pembayaran, serta dokumen pengelolaan koperasi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

SEJUMLAH NAMA TERCANTUM DALAM LAPORAN, POLISI DIMINTA MENELUSURI ALUR HASIL PLASMA

Dalam surat tanda penerimaan laporan, Ali Rahmi mencantumkan sejumlah nama sebagai pihak yang dilaporkan, antara lain Abdul Muis, Agus Maidi, Ard iman, Darman, Masrizal, Rismu Beda, Ediwar, Rika Rahim, dan Ramida. Pencantuman nama tersebut merupakan bagian dari laporan pelapor dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana setiap orang yang disebutkan.

Dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen koperasi, data kepemilikan atau kepesertaan plasma, catatan pembagian hasil, bukti transaksi, serta keterangan para pihak. Penelusuran tersebut penting untuk menjawab apakah terdapat kewajiban pembayaran yang sah, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apa penyebab terhentinya penerimaan hasil plasma.

Laporan Ali Rahmi juga menyebut adanya kemungkinan korban lain, di antaranya Weri Andayani dan Yodi Mendra. Namun, nilai kerugian yang dialami pihak lain belum dijelaskan secara terperinci dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, jumlah kerugian keseluruhan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan seorang pelapor.

ASPEK HUKUM DAN TUNTUTAN KEJELASAN

Dalam surat penerimaan laporan, dugaan tindak pidana tersebut dicantumkan dengan rujukan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi, karena uraian peristiwa menyebut kejadian sejak 2013, penerapan ketentuan pidana yang tepat serta aspek hukum antarwaktu perlu dinilai oleh penyidik berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. � 

Database Peraturan | JDIH BPK +1

Dari perspektif kepentingan publik, laporan ini membuka pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dan pembagian hasil plasma. Apakah terdapat dokumen pembayaran yang menunjukkan hak pelapor? Apakah pernah dilakukan penjelasan resmi terkait penghentian penerimaan? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pengelola koperasi terhadap anggota atau pihak yang memiliki hak atas hasil plasma?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan melalui kesimpulan sepihak. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menilai laporan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan pihak terkait, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ali Rahmi melalui laporan tertanggal 17 September 2026 meminta agar dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima redaksi. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan proses hukum lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM MEDIA NASIONAL

×
Berita Terbaru Update