GURUN PANJANG SELATAN -- Sejumlah masyarakat Karang Pauh menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang menyebut adanya dukungan Ketua Pemuda Karang Pauh kepada Doni Indra sebagai bakal calon Wali Nagari Gurun Panjang Selatan. Masyarakat menegaskan, sepanjang yang mereka ketahui, tidak pernah ada keputusan organisasi atau forum resmi Pemuda Karang Pauh yang menetapkan dukungan kepada salah satu bakal calon.
Persoalan yang dipermasalahkan masyarakat bukan sekadar pilihan politik seseorang, melainkan penggunaan nama Pemuda Karang Pauh seolah-olah menjadi representasi resmi seluruh pemuda. Karena itu, masyarakat meminta agar pernyataan tersebut tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh pemuda Karang Pauh sebelum terdapat keputusan organisasi yang dapat dibuktikan.
Masyarakat juga mempertanyakan kapasitas Roni Safitro yang disebut-sebut mengatasnamakan Ketua Pemuda Karang Pauh. Mereka meminta diperlihatkan dasar kepengurusan, surat keputusan, hasil musyawarah, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama organisasi pemuda.
Bantahan semakin mengemuka karena berdasarkan surat klarifikasi yang beredar, disebutkan bahwa masa jabatan Ketua Pemuda telah berakhir dan proses pemilihan kepengurusan baru sedang dipersiapkan. Jika substansi surat tersebut benar, maka pernyataan pribadi seseorang tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai keputusan organisasi sebelum kewenangan dan mekanisme organisasinya jelas.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah pemberitaan yang membawa nama Pemuda Karang Pauh dalam konteks dukungan kepada Doni Indra. Masyarakat meminta agar dibedakan secara tegas antara hak politik pribadi seseorang dengan keputusan kolektif organisasi. Seseorang tetap mempunyai hak menentukan pilihan politiknya, tetapi hak pribadi tersebut tidak otomatis menjadi mandat untuk menyatakan seluruh organisasi mendukung kandidat tertentu.
“Kalau itu dukungan pribadi, silakan disebut sebagai dukungan pribadi. Tetapi jangan kemudian dibawa sebagai keputusan Pemuda Karang Pauh kalau memang tidak pernah ada musyawarah atau keputusan bersama,” demikian substansi keberatan masyarakat yang disampaikan untuk memperoleh klarifikasi publik.
Masyarakat juga meminta media yang telah memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang membantah. Prinsip ini penting karena Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah, sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. �
JDIH Dewan Pers +1
Dari perspektif Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat dan berimbang; penafsiran Dewan Pers menegaskan bahwa berimbang berarti memberikan kesempatan yang setara kepada pihak-pihak terkait. Karena itu, apabila pemberitaan hanya memuat klaim dukungan tanpa menguji apakah benar terdapat keputusan resmi organisasi, aspek verifikasi dan keberimbangan patut menjadi perhatian redaksi. �
Dewan Pers
Namun demikian, bantahan masyarakat tidak boleh langsung diposisikan sebagai bukti final bahwa Roni Safitro telah melakukan pelanggaran hukum. Status kepengurusan harus diperiksa melalui dokumen organisasi dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Demikian pula, persoalan pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme pers apabila keberatannya berkaitan dengan karya jurnalistik. Dewan Pers saat ini menegaskan bahwa hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan merupakan jalur penting dalam penyelesaian sengketa pers. �
Dewan Pers +1
Masyarakat Karang Pauh pada akhirnya meminta satu hal yang sederhana tetapi prinsipil: jangan membawa nama seluruh pemuda untuk sebuah dukungan yang belum pernah diputuskan melalui mekanisme organisasi. Jika memang ada keputusan Pemuda Karang Pauh mendukung Doni Indra, masyarakat meminta keputusan tersebut dibuka secara transparan—siapa yang memutuskan, kapan diputuskan, melalui forum apa, dan siapa yang hadir. Sebaliknya, apabila tidak pernah ada keputusan organisasi, maka pemberitaan yang menyebut dukungan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat menjelang proses pemilihan Wali Nagari.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan penyampaian bantahan dan permintaan klarifikasi dari masyarakat berdasarkan informasi serta surat klarifikasi yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Roni Safitro, pihak Pemuda Karang Pauh, Doni Indra, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung secara proporsional, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.