PADANG PARIAMAN -- Dugaan masuknya pasir dan batu (sirtu) yang dipersoalkan legalitas sumbernya ke kawasan proyek Tol Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, kini tidak lagi sekadar menyangkut material. Titik persoalannya telah bergeser menjadi pertanyaan serius tentang siapa yang memasok, siapa yang memesan, siapa yang menerima, siapa yang memeriksa legalitas, dan siapa yang bertanggung jawab atas material yang masuk ke proyek.
Pantauan lapangan yang diberitakan sebelumnya menyebut pada 3 September 2026 terlihat aktivitas puluhan truk mengangkut dan membongkar sirtu dalam jumlah besar di kawasan proyek Tol Lubuk Alung. Perwakilan vendor utama yang disebut Bayu menyatakan material tersebut bukan berasal dari pihaknya dan menyebut material datang langsung dari pihak HKI. Klaim tersebut tentu masih harus dikonfirmasi dan diuji dengan dokumen pengadaan.
Nama Oni kemudian muncul dalam rantai konfirmasi. Dalam pemberitaan, pimpinan HKI bernama Tomi mengarahkan persoalan material kepada Oni. Namun ketika asal material dipertanyakan, Oni justru mengarahkan konfirmasi kepada seseorang berinisial TG. Ketika ditanya apakah TG bertugas di lingkungan kepolisian, Oni menjawab, “Ya, Pak.” Fakta percakapan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana, tetapi hubungan komunikasi itu layak dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan investigasinya kini semakin tajam: mengapa persoalan asal material proyek HKI diarahkan kepada TG? Dalam kapasitas apa TG dapat menjelaskan material proyek? Apa hubungan tugas TG dengan pemasok atau pengiriman sirtu? Apakah pernah ada komunikasi, pengawalan, fasilitasi atau tindakan lain terkait material tersebut? Jawaban atas pertanyaan itu harus bersumber dari bukti, bukan asumsi.
Begitu pula dengan Oni. Jika benar Oni merupakan Kapro atau pihak yang mempunyai fungsi penting dalam proyek, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai kewenangannya terhadap material. Apakah ia memesan? Apakah ia menerima? Apakah ia menyetujui? Apakah ia memeriksa dokumen sumber material? Atau apakah keputusan tersebut berada pada pejabat lain? Jabatan dan kewenangan harus dipisahkan dari tudingan.
Sementara itu, lokasi persoalan berada di kawasan proyek Tol Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Karena lokasinya merupakan bagian dari pembangunan jalan tol, pertanyaan mengenai rantai material menjadi penting: dari tambang mana material berasal, siapa pemiliknya, kendaraan apa yang mengangkut, berapa ritase, siapa yang membuka akses masuk, siapa petugas penerima dan dokumen apa yang diperiksa sebelum material dibongkar.
Jika vendor utama menyatakan material tersebut bukan berasal dari mereka, maka HKI perlu menjelaskan siapa pemasok sebenarnya. Apakah pengadaan dilakukan langsung oleh HKI? Apakah ada purchase order? Siapa yang menunjuk pemasok? Apakah sumber material memiliki izin? Apakah terdapat surat jalan? Apakah setiap ritase tercatat? Dan apakah pembayaran dapat ditelusuri? Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui dokumen administrasi, bukan sekadar pernyataan lisan.
Persoalan kemudian semakin serius setelah Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa jajaran kepolisian tidak boleh terlibat dalam pertambangan ilegal maupun penampungan hasilnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks polemik dugaan sirtu ilegal yang masuk ke proyek Tol Lubuk Alung.
Karena itu, apabila TG memang merupakan anggota kepolisian, pertanyaan publik harus dijawab secara objektif: TG bertugas di mana, apa kapasitasnya, dan apakah pernah melakukan giat yang berkaitan dengan rantai material Tol Lubuk Alung? Jika tidak ada keterlibatan, klarifikasi resmi akan penting untuk menghentikan spekulasi. Jika terdapat bukti keterlibatan, maka bentuk peran dan tindakannya harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan internal yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan sumber material ilegal juga tidak boleh berhenti pada truk yang tiba di proyek. Apabila sumbernya ternyata tidak berizin, penyidik harus menelusuri penambang, pemilik lokasi, pemasok, pengangkut, pembeli atau pengguna material, serta pihak yang mengetahui asal-usul material, sesuai bukti dan unsur hukum yang ditemukan. UU Minerba memuat ketentuan pidana terhadap penambangan tanpa izin dan terhadap perbuatan tertentu terkait mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.
LMR-RI Sumatera Barat kini mengambil posisi untuk terus mengawal persoalan tersebut. Ketua LMR-RI Sumbar Ir. Sutan Hendy Alamsyah telah mendesak agar dugaan rantai material bermasalah diperiksa dan ketegasan Kapolda Sumbar diterjemahkan ke dalam tindakan. Dalam perkembangan pemberitaan, LMR-RI juga menyatakan perhatian terhadap dugaan material lain seperti pozolan dan tanah timbun yang disebut berasal dari sumber tanpa izin. Semua informasi tersebut tetap harus diverifikasi oleh aparat berwenang.
Pengawalan LMR-RI tidak berhenti pada Padang Pariaman. Jika klarifikasi dan pemeriksaan di tingkat daerah tidak memberikan jawaban yang memadai, LMR-RI menyatakan akan membawa dan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat, dengan fokus pada legalitas sumber material, mekanisme pengadaan, rantai distribusi dan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan. Langkah tersebut harus tetap ditempuh melalui data, dokumen dan laporan resmi agar setiap tudingan dapat diuji secara objektif.
Di sinilah substansi persoalan harus dikunci: bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan dokumen. Bila material legal, buka dokumen sumbernya. Bila pemasok resmi, buka rantai pengadaannya. Bila bukan dari vendor, jelaskan siapa pemasoknya. Bila TG tidak memiliki hubungan dengan material, jelaskan kapasitas dan posisinya. Bila Oni tidak mempunyai kewenangan terhadap material, jelaskan siapa pengambil keputusan sebenarnya.
Pertanyaan terakhir kini mengarah langsung ke proyek Tol Lubuk Alung: bagaimana material bisa masuk, siapa yang memberikan persetujuan, dan siapa yang memastikan sumbernya legal? Selama asal material dan rantai pengadaannya belum terang, pertanyaan publik tetap sah untuk diajukan dan fungsi kontrol sosial tetap berjalan.
LMR-RI menyatakan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan, bila diperlukan, hingga tingkat pusat. Namun pengawalan tersebut harus berjalan berdampingan dengan prinsip praduga tak bersalah. Oni, TG, PT HKI, vendor, pemasok maupun pengangkut tidak boleh dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah. Yang harus dibuka sekarang adalah fakta, dokumen, giat, lokasi dan rantai tanggung jawab.
Redaksi menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan informasi, pantauan dan konfirmasi yang tersedia. Pemberitaan ini tidak menetapkan pihak mana pun sebagai pelaku tindak pidana. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada Oni, TG, PT HKI, vendor, pemasok, pengangkut maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan. Apabila terdapat dokumen legalitas sumber material, kontrak pengadaan, surat jalan, bukti penerimaan atau klarifikasi resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional. Investigasi akan diarahkan pada satu hal: membuka fakta mengenai sirtu, nama, giat, lokasi, asal material dan rantai pertanggungjawaban—dari Lubuk Alung hingga pusat.
TIM MEDIA