Dari pemeriksaan tersebut disebut ditemukan 52 unit baby tank berkapasitas sekitar 1.000 liter, 10 drum besi dan empat drum plastik. Jika seluruh baby tank terisi penuh, kapasitasnya mencapai sekitar 52.000 liter, belum termasuk kapasitas drum lainnya. Kondisi seluruh wadah belum dapat disimpulkan terisi penuh, namun jumlah dan kapasitas penampungan tersebut menjadi fakta penting yang patut ditelusuri aparat.
Persoalan semakin serius setelah di lokasi disebut ditemukan cairan dengan warna berbeda, mulai dari bening, merah hingga hijau muda, disertai bahan pewarna dan deterjen. Temuan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pengolahan atau pemalsuan BBM, sebab status dan karakteristik cairan harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis serta, bila diperlukan, pengujian laboratorium.
Informasi lapangan juga menyebut gudang tersebut diduga telah digunakan dalam waktu cukup lama. Nama Toni kemudian muncul sebagai sosok yang disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan atau penyewaan lokasi. Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang wajib diverifikasi melalui keterangan pemilik atau pengelola gudang, saksi, dokumen sewa, serta hasil penyelidikan kepolisian.
Selain Toni, nama Fauzi turut muncul dalam informasi yang berkembang di lapangan. Sampai saat ini, penyebutan nama tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah, sehingga konfirmasi langsung terhadap Fauzi menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang.
Pertanyaan utama kini bukan hanya siapa yang berada di gudang, tetapi bagaimana aktivitas dengan kapasitas penampungan puluhan ribu liter itu dapat berlangsung. Aparat perlu menelusuri asal cairan, siapa pemasoknya, bagaimana proses pengangkutannya, siapa pemilik maupun pengelola gudang, kepada siapa cairan tersebut didistribusikan, serta apakah terdapat dokumen perizinan dan administrasi yang dipersyaratkan.
Secara hukum, kegiatan usaha hilir migas seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga berada dalam rezim perizinan. Setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, Pasal 23A UU Migas mengatur bahwa kegiatan usaha hilir tanpa Perizinan Berusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat. Apabila pelanggaran tersebut menimbulkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, Pasal 53 mengatur ancaman pidana.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pemalsuan atau peniruan BBM dan hasil olahan, ketentuan pidana juga relevan untuk diperiksa melalui Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana rezim perubahannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan ketentuan denda yang telah disesuaikan dalam sistem pidana yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga perlu diperhatikan dalam penerapan ketentuan pidana di luar KUHP Nasional.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bahwa BBM bersubsidi disalahgunakan dalam kegiatan pengangkutan atau niaga, Pasal 55 UU Migas juga menjadi ketentuan yang patut diperiksa. Norma tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana yang dalam kerangka hukum terbaru mencapai paling lama enam tahun penjara dan denda berdasarkan kategori pidana yang berlaku.
Karena itu, dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “beking” tidak boleh berhenti sebagai rumor. Jika penyidik menemukan bukti mengenai pihak yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi atau memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung, fakta tersebut harus dibuka melalui proses penyidikan. Sebaliknya, tanpa bukti yang cukup, tidak tepat menjadikan istilah “beking” sebagai tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kepastian mengenai status barang yang ditemukan, hasil pemeriksaan cairan, legalitas gudang, asal BBM, jaringan distribusi serta pihak-pihak yang secara faktual bertanggung jawab. Penindakan tidak semestinya berhenti pada lokasi, apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya mata rantai yang lebih luas. Penelusuran harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama dan dugaan dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi dan proses hukum. Pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip pemberitaan yang berimbang. Redaksi terbuka memuat hak jawab atau klarifikasi dari Toni, Fauzi, pemilik/pengelola gudang maupun pihak lain yang merasa berkepentingan, sepanjang disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
TIM
