Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas! Masyarakat Karang Pauh Bantah Ada Keputusan Pemuda Dukung Doni Indra sebagai Bakal Calon Wali Nagari

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T13:32:08Z

GURUN PANJANG SELATAN -- Sejumlah masyarakat Karang Pauh menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang menyebut adanya dukungan Pemuda Karang Pauh kepada Doni Indra sebagai bakal calon Wali Nagari Gurun Panjang Selatan. Masyarakat menegaskan, tidak pernah ada keputusan resmi organisasi Pemuda Karang Pauh yang mereka ketahui untuk mendukung salah satu bakal calon Wali Nagari.

Bantahan tersebut dinilai penting karena pemberitaan yang menggunakan nama organisasi dapat menimbulkan persepsi bahwa dukungan kepada Doni Indra merupakan sikap bersama seluruh pemuda Karang Pauh. Padahal, masyarakat meminta agar dukungan politik pribadi tidak dicampurkan dengan keputusan organisasi, apalagi jika keputusan tersebut tidak pernah ditetapkan melalui forum resmi.

Persoalan berikutnya menyangkut nama Roni Vitro yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan posisi Ketua Pemuda Karang Pauh. Masyarakat mempertanyakan dasar kewenangan yang bersangkutan untuk membawa nama Pemuda Karang Pauh dalam menyampaikan dukungan kepada seorang bakal calon Wali Nagari.

Masyarakat meminta agar persoalan tersebut dibuka secara terang. Jika memang terdapat keputusan organisasi yang menyatakan Pemuda Karang Pauh mendukung Doni Indra, maka keputusan itu diminta diperlihatkan secara terbuka, termasuk forum yang mengambil keputusan, waktu pelaksanaan, peserta yang hadir, serta dasar kepengurusan yang memberikan kewenangan.

Sebaliknya, apabila tidak pernah ada musyawarah atau keputusan organisasi, masyarakat meminta agar pernyataan tersebut tidak disebut sebagai sikap resmi Pemuda Karang Pauh. Sebab, pilihan politik seseorang merupakan hak pribadi dan tidak otomatis dapat digunakan untuk mewakili seluruh anggota organisasi.

Bantahan masyarakat juga berkaitan dengan surat klarifikasi yang beredar, yang menyebut bahwa masa jabatan Ketua Pemuda telah berakhir dan proses pemilihan kepengurusan baru sedang dipersiapkan. Keterangan tersebut tetap perlu diverifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang, sehingga status kepengurusan Roni Vitro tidak disimpulkan hanya berdasarkan satu dokumen atau satu pernyataan.

“Kalau itu pilihan pribadi, kami menghormati. Tetapi jangan sampai pilihan pribadi kemudian diberitakan sebagai keputusan seluruh Pemuda Karang Pauh kalau memang tidak pernah ada musyawarah organisasi,” demikian substansi keberatan masyarakat yang meminta persoalan tersebut diluruskan secara terbuka.

Dari perspektif jurnalistik, persoalan ini juga berkaitan dengan kewajiban menjaga akurasi dan keberimbangan. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. UU Pers juga mengenal Hak Jawab dan Hak Koreksi, termasuk hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau membetulkan informasi yang dinilai keliru.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Dalam penafsirannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa berimbang berarti seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang setara. Karena itu, klaim dukungan organisasi seharusnya dapat diverifikasi kepada pihak yang disebut mendukung maupun pihak yang membantah.

Masyarakat Karang Pauh pada akhirnya meminta persoalan ini dikembalikan pada fakta dan mekanisme organisasi. Tidak ada persoalan dengan pilihan politik pribadi siapa pun, tetapi nama Pemuda Karang Pauh tidak semestinya digunakan untuk menyatakan dukungan kepada Doni Indra apabila belum terdapat keputusan resmi organisasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab bagi Roni Vitro, pihak Pemuda Karang Pauh, Doni Indra maupun pihak terkait lainnya agar informasi mengenai persoalan ini dapat disampaikan secara lengkap, akurat dan berimbang. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi memang merupakan bagian dari kontrol publik dalam UU Pers.

TIM MEDIA NASIONAL

×
Berita Terbaru Update