KOTA SOLOK | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi ikhtiar pemenuhan makanan aman dan bergizi bagi peserta didik justru dipertanyakan setelah seorang guru kelas di SDN 07 Gaung, Kota Solok, menemukan ulat yang disebut bergerak di dalam kemasan menu makanan yang dibagikan kepada siswa. Temuan tersebut menjadi serius karena menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah.
Persoalan berikutnya bukan sekadar keberadaan ulat dalam satu kemasan makanan, melainkan bagaimana benda asing tersebut dapat lolos dari seluruh tahapan pemeriksaan sebelum makanan didistribusikan ke sekolah. Informasi yang diterima redaksi juga menyebut kondisi dapur MBG di kawasan Gaung dipertanyakan dari sisi kebersihan dan sterilitas. Namun, klaim mengenai kondisi dapur tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung dan pengujian oleh instansi berwenang.
Pertanyaan investigatifnya menjadi semakin tajam: dari mana ulat tersebut berasal? Apakah berasal dari sayuran yang digunakan sebagai bahan makanan, dari sambal atau komponen menu lainnya, atau masuk pada tahapan pengolahan, pengemasan maupun distribusi? Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh didasarkan pada dugaan semata. Sampel makanan, bahan baku, kondisi dapur, peralatan, penyimpanan dan rantai distribusinya perlu diperiksa secara ilmiah agar sumber kontaminasi dapat diketahui.
Secara hukum, keamanan pangan bukan perkara sepele. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting dari perlindungan masyarakat. Pasal 86 mengatur kewajiban memenuhi standar keamanan pangan, sementara Pasal 140 mengancam orang yang dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Ketentuan pidana tersebut harus diterapkan sesuai unsur perbuatan dan hasil pembuktian aparat penegak hukum.
Selain UU Pangan, penyelenggaraan keamanan pangan juga memiliki payung PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut menempatkan keamanan pangan sepanjang rantai pangan—mulai produksi, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga sampai kepada konsumen—sebagai bagian yang harus dikendalikan. Artinya, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada kemasan yang ditemukan mengandung ulat, tetapi perlu menelusuri seluruh mata rantai penyediaan makanan MBG tersebut.
Dari perspektif perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi salah satu dasar hukum yang relevan apabila kemudian pemeriksaan menemukan adanya pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu atau kelayakan konsumsi. Namun, pasal dan ancaman pidana yang paling tepat harus ditentukan berdasarkan status hukum program, pihak yang bertanggung jawab, hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang benar-benar terbukti—bukan semata-mata karena adanya temuan ulat dalam satu kemasan.
Kini pertanyaan publik patut diarahkan kepada pengelola dapur MBG dan instansi pengawas: bagaimana standar sanitasi diterapkan, siapa yang melakukan pemeriksaan sebelum makanan dikirim, bagaimana prosedur pengemasan dan pengecekan akhir, serta apakah seluruh bahan baku telah melalui pemeriksaan kelayakan? Jika benar terjadi kelalaian dalam pengawasan pangan, jangan sampai persoalan ini hanya dianggap sebagai satu kejadian kecil, sebab penerima makanan tersebut adalah anak-anak sekolah yang harus mendapatkan jaminan pangan aman.
Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih merupakan temuan awal dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pengelola dapur MBG maupun pihak tertentu. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada pengelola dapur MBG, pihak SDN 07 Gaung, Badan Gizi Nasional/penyelenggara terkait, pemerintah daerah serta instansi pengawas keamanan pangan. Redaksi juga mendorong pemeriksaan resmi dan pengujian sampel agar masyarakat memperoleh jawaban objektif: apakah ulat tersebut berasal dari sayuran, sambal, bahan lain, proses pengolahan, atau terjadi pada tahapan setelah makanan meninggalkan dapur.
TIM MEDIA
