Ir. Sutan Hendy Alamsyah dari LMR-RI Komwil Sumbar menilai dugaan penggunaan alat berat untuk membuka jalan menuju kawasan konservasi tidak boleh dianggap persoalan biasa. Dalam informasi yang diterima, ekskavator disebut sedang membuat akses yang diduga ditujukan untuk menunjang aktivitas PETI di dalam kawasan TNKS. LMR-RI mendesak aparat memastikan siapa pemilik alat berat, operator, pemberi perintah, pemodal dan pihak yang mengatur akses apabila temuan lapangan membuktikan dugaan tersebut.
Nama Ison, yang disebut sebagai kepala kampung di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, turut muncul dalam informasi yang diterima. Ison disebut memiliki tiga mesin Robin yang telah dimodifikasi dan beroperasi di kawasan hulu Sungai Batang Gambir, dengan pekerja disebut mencapai puluhan orang. LMR-RI meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi diuji melalui pengecekan lapangan dan pemeriksaan legalitas kegiatan. Penyebutan nama ini merupakan informasi awal dan bukan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Selain Ison, muncul nama Yozer dari Nagari Talang Balarik Tapan, yang disebut memiliki mesin Robin dan mesin gelondong serta diduga mengoordinasikan orang dari luar daerah untuk bekerja pada lokasi PETI di kawasan hutan negara. Nama MAN, yang disebut berasal dari Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut, juga disebut diduga memodali pekerja dari luar daerah sekaligus memiliki mesin Robin. LMR-RI menilai seluruh informasi tersebut harus dibuktikan aparat melalui penyelidikan yang transparan.
Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan rantai penerimaan hasil emas. Informasi yang diterima menyebut sejumlah toko emas dan perak di Tapan dan Lunang, antara lain Toko Mas Permata Berlian, Toko Mas Inal, Toko Mas Sinar Mulya, Toko Perak Singgalang, Toko Perak Silverhome, Toko Mas Arafah, Toko Mas Indra, Toko Mas King dan Tiga Putri Kecamatan Lunang. Bahkan disebut sebagian hasil PETI diduga dibawa ke luar daerah. LMR-RI meminta aparat menelusuri asal-usul emas dan transaksi berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau menuduh toko tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan.
Informasi lain juga menyebut adanya kader partai politik yang dikaitkan dengan lingkungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Hakimin, serta dugaan adanya kaki tangan di lapangan. LMR-RI meminta isu tersebut diuji secara hukum dan tidak menjadi tuduhan liar. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam mengoordinasikan, membiayai, melindungi atau menikmati hasil aktivitas PETI, maka siapa pun pihaknya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Prinsipnya, kata LMR-RI, jangan hanya pekerja paling bawah yang disentuh sementara aktor dan pemodal tidak tersentuh.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin juga harus diuji berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai fakta dan unsur pidana yang ditemukan. Karena itu, dugaan PETI di kawasan TNKS berpotensi menyentuh dua persoalan sekaligus: pertambangan ilegal dan pelanggaran terhadap kawasan hutan.
LMR-RI Komwil Sumbar melalui Ir. Sutan Hendy Alamsyah mendesak Polda Sumbar, Polres Pesisir Selatan, Balai Besar TNKS dan instansi kehutanan segera mengecek informasi di Limau Purut, Talang Balarik, hulu Sungai Batang Gambir hingga akses menuju TNKS Tapan. Pemeriksaan harus diarahkan kepada eksistensi ekskavator, mesin Robin, pekerja luar daerah, pemodal, koordinator, jalur penjualan emas hingga dugaan aktor lain yang belum terungkap. LMR-RI menegaskan kawasan konservasi tidak boleh menjadi ladang pengerukan emas tanpa izin. Seluruh pihak yang disebut dalam informasi awal tetap berhak memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi, sementara LMR-RI meminta penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan tanpa pandang bulu.
TIM MEDIA
