Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kamang Baru Memanas, Dugaan Ulah Oknum Mengaku Wartawan Berujung Kerusakan Kendaraan

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T17:25:27Z

SIJUNJUNG -- Persoalan yang melibatkan seorang pria yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan dari Riau menjadi sorotan serius warga Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Pria tersebut diduga mendatangi salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut dan meminta sejumlah uang. Dugaan itu kini menjadi perhatian karena peristiwa tersebut disebut berujung pada kemarahan warga hingga kendaraan yang diduga digunakannya mengalami kerusakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keresahan warga terhadap pria tersebut diduga bukan baru terjadi pada malam insiden. Sebelumnya, pria yang disebut mengaku sebagai wartawan itu disinyalir kerap memviralkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU setempat melalui media sosial. Dalam sejumlah unggahan, aktivitas tersebut disebut-sebut disertai tudingan yang dinilai menyudutkan pihak tertentu.

Situasi kemudian memuncak pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Pria tersebut diduga kembali mendatangi kawasan SPBU dengan alasan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi secara utuh. Dalam situasi itu muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang. Dugaan inilah yang disebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya ketegangan antara yang bersangkutan dengan warga di lokasi.

Peristiwa kemudian berkembang menjadi kericuhan. Sejumlah rekaman dan foto yang beredar memperlihatkan situasi tegang antara beberapa orang di lokasi. Kendaraan yang diduga digunakan pria tersebut juga tampak mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian kaca belakang. Namun, siapa yang melakukan kerusakan dan bagaimana kronologi lengkapnya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Yang menjadi persoalan paling serius bukan semata-mata keberadaan seorang yang mengaku sebagai wartawan di tengah masyarakat. Persoalannya adalah dugaan penggunaan identitas atau profesi jurnalistik untuk meminta uang kepada pihak yang menjadi sasaran pemberitaan. Apabila dugaan tersebut benar, peristiwa ini tentu menjadi persoalan serius karena profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika jurnalistik.

Sejumlah warga mengaku selama ini terbuka terhadap siapa pun yang datang ke Kamang Baru untuk menjalankan kegiatan yang baik. Namun, keterbukaan tersebut menurut mereka tidak berarti seseorang dapat bertindak seenaknya atau membuat masyarakat merasa ditekan. “Kami welcome sama orang datang, selagi mereka niat baik, kamu akan baik juga. Ini masuk daerah orang tidak beretika, wajar saja warga mengamuk,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Catatan pentingnya: dugaan permintaan uang tidak boleh langsung disebut sebagai pemerasan sebelum unsur pidananya dibuktikan. Begitu pula kerusakan kendaraan tidak boleh serta-merta dibebankan kepada kelompok atau orang tertentu tanpa bukti. Karena itu, dua persoalan tersebut harus dipisahkan secara tegas: dugaan permintaan uang harus diuji berdasarkan bukti dan kronologi, sementara dugaan perusakan kendaraan juga harus diusut siapa pelaku serta bagaimana peristiwa itu terjadi.

Secara hukum, apabila suatu tindakan memenuhi unsur pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara. Namun penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta dan pembuktian. Demikian pula dugaan perusakan barang milik orang lain dapat memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku. Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, termasuk apabila benar mengatasnamakan profesi wartawan.

Di sisi lain, profesi wartawan memiliki perlindungan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi perlindungan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, atau mencari keuntungan pribadi. Praktik jurnalistik harus tunduk pada ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.

Kasus Kamang Baru kini menjadi ujian bagi semua pihak. Jika benar ada dugaan permintaan uang dengan mengatasnamakan kepentingan pemberitaan, aparat perlu mengusutnya secara terang berdasarkan bukti. Jika benar terjadi perusakan kendaraan, pelakunya juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyelesaian melalui kemarahan massa justru berpotensi melahirkan persoalan pidana baru dan tidak menyelesaikan akar masalah.

Hingga berita ini disusun, kronologi resmi secara lengkap serta status hukum pihak-pihak yang terlibat masih menunggu keterangan dari aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pemerasan, dugaan penggunaan identitas wartawan, maupun dugaan perusakan kendaraan tetap ditempatkan sebagai dugaan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Peristiwa ini perlu diusut secara profesional agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak. Profesi pers harus dihormati, tetapi siapa pun yang mengaku sebagai wartawan juga wajib menjaga marwah jurnalistik dan bekerja berdasarkan etika serta hukum. Di sisi lain, tindakan main hakim sendiri dan perusakan juga tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan materi yang tersedia serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update