Bukti transaksi yang diterima redaksi menunjukkan transaksi tertulis berhasil pada 13 Agustus 2026 pukul 19.23.37 WIB, dengan nominal Rp1.500.000. Pada bagian keterangan tercantum tulisan “buat pemuda”. Namun, dokumen tersebut hanya membuktikan adanya sebuah transaksi sebagaimana tampak pada bukti yang diterima redaksi; belum membuktikan tujuan sebenarnya, hubungan transaksi dengan PETI, maupun adanya tindak pidana. Keaslian dan konteks transaksi tetap harus diverifikasi melalui pihak bank serta pemeriksaan para pihak.
LMR-RI Komwil Sumbar mempertanyakan mengapa transaksi tersebut dilakukan dan dalam konteks apa uang diberikan. Jika benar dana tersebut berkaitan dengan kegiatan di Tapan Timur, aparat penegak hukum dinilai perlu mengurai hubungan antara Yozerizal, Muhammad Ikhsan, pihak pemuda, para niniak mamak, investor, pemilik alat berat, pekerja tambang dan pihak lain yang diduga berada dalam rantai kegiatan pertambangan.
Persoalan menjadi lebih serius setelah muncul informasi bahwa sekitar 15 orang niniak mamak di wilayah Tapan Timur diduga masing-masing menerima uang sekitar Rp5 juta. Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, LMR-RI Komwil Sumbar meminta aparat tidak sekadar menerima informasi secara mentah, tetapi melakukan pemeriksaan rekening, bukti transfer, sumber dana, penerima dana, waktu transaksi, komunikasi para pihak dan tujuan pembayaran.
Pertanyaan besarnya adalah: untuk apa uang tersebut diberikan? Apakah benar bantuan sosial, bantuan pemuda, biaya kegiatan adat, bentuk kompensasi, atau mempunyai hubungan dengan aktivitas investasi pertambangan? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak melakukan tuduhan sepihak kepada Yozerizal, Muhammad Ikhsan, para pemuda maupun niniak mamak sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif.
LMR-RI Komwil Sumbar menilai penelusuran harus menggunakan prinsip follow the money. Jika ditemukan hubungan antara transaksi dengan kegiatan pertambangan, aparat perlu menelusuri siapa pemodal sebenarnya, siapa pengendali lapangan, siapa pemilik atau penyedia alat, siapa pemasok BBM, siapa yang mengatur pekerja, bagaimana material tambang keluar dari lokasi dan kepada siapa hasil tambang dijual.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa transaksi Rp1,5 juta tersebut merupakan transaksi yang sah dan sama sekali tidak berkaitan dengan PETI, maka klarifikasi resmi harus menjadi dasar untuk membersihkan nama Yozerizal, Muhammad Ikhsan maupun pihak-pihak lain yang disebut. Demikian pula informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh para niniak mamak harus diuji satu per satu, bukan digeneralisasi.
LMR-RI Komwil Sumbar juga mendesak aparat memeriksa status legalitas lokasi Tapan Timur. Pemeriksaan harus mencakup ada atau tidaknya perizinan pertambangan, status kawasan, dokumen lingkungan, izin atau persetujuan yang diwajibkan, serta legalitas penggunaan alat dan aktivitas pengangkutan material.
Sorotan tersebut juga diarahkan kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy. LMR-RI Komwil Sumbar meminta jajaran Polda Sumbar tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja lapangan apabila memang ditemukan dugaan PETI, tetapi mengungkap struktur di belakangnya secara menyeluruh.
LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa apabila terdapat PETI, penanganan tidak boleh hanya menyasar orang yang bekerja di lokasi. Penelusuran harus diarahkan kepada pemodal, pengendali, pemilik alat, pemasok kebutuhan operasional, penerima hasil tambang serta pihak yang menikmati aliran keuntungan.
Keberadaan bukti transfer juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti tindak pidana. Namun, apabila dokumen tersebut benar, transaksi tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk awal yang layak diverifikasi oleh aparat, terutama apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan hubungan transaksi dengan aktivitas pertambangan di Tapan Timur.
Para niniak mamak yang disebut menerima uang juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan. Apabila benar terdapat pembayaran sekitar Rp5 juta kepada masing-masing pihak, harus terang sumbernya, siapa pemberinya, kapan diberikan, untuk kepentingan apa dan apakah terdapat dasar kegiatan atau kesepakatan yang sah.
LMR-RI Komwil Sumbar meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengambil langkah terukur apabila hasil verifikasi menemukan indikasi pidana. Penanganan PETI harus menyentuh aktor di balik kegiatan dan sumber pendanaannya, bukan hanya pelaku lapangan. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan.
Dari sisi jurnalistik, redaksi menempatkan dokumen transfer sebagai bahan investigasi yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai vonis terhadap siapa pun. Pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi serta hak jawab dan hak koreksi.
Bukti transfer yang menjadi dasar pemberitaan telah diperlihatkan kepada redaksi, tetapi keaslian, konteks, tujuan dan keterkaitannya dengan dugaan PETI tetap harus dikonfirmasi kepada pihak bank dan aparat penegak hukum. Nama Yozerizal, Muhammad Ikhsan, Ketua Pemuda Nagari Limau Purut, para niniak mamak, investor, pemilik alat maupun pihak lainnya disebut dalam konteks informasi dan kebutuhan verifikasi jurnalistik, bukan sebagai pernyataan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.
TIM MEDIA
