Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PETI Kembali Terlihat di Sungai Batang Hari Gasiang–Talantam, Kapolda Sumbar Ditantang Bongkar Siapa di Baliknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T15:43:06Z

SOLOK SELATAN | Rabu, 12 Agustus 2026 — Penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di aliran Sungai Batang Hari, kawasan Jorong Gasiang dan Jorong Talantam, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan. Rekaman visual yang diterima redaksi memperlihatkan alat berat jenis excavator berada di tepian sungai, disertai aktivitas pengerukan dan tumpukan material batu serta tanah.

Ironisnya, sorotan ini muncul tidak lama setelah Polda Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah Kecamatan Sangir Batang Hari. Pada 27 Juli 2026, Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu unit excavator dan dua operator di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi serius: kalau penindakan sudah dilakukan, mengapa aktivitas yang diduga serupa kembali terlihat di kawasan aliran Batang Hari? Apakah ini menunjukkan masih adanya titik-titik PETI yang belum tersentuh penertiban, atau ada pola aktivitas yang berpindah-pindah setelah operasi dilakukan?

Rekaman yang diterima redaksi menunjukkan kondisi tepian sungai yang telah terbuka. Beberapa bagian terlihat dipenuhi material batu dan tanah, sementara air Sungai Batang Hari tampak keruh kecokelatan. Di salah satu titik terlihat excavator berada dekat badan sungai, sedangkan pada titik lain tampak aktivitas pengolahan material.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si. tentu patut mendapat pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan PETI di wilayah Solok Selatan. Bukan soal menyalahkan institusi, tetapi memastikan bahwa operasi penertiban benar-benar memutus aktivitas ilegal, bukan sekadar memindahkan lokasi atau mengamankan alat berat yang kebetulan ditemukan.

Apalagi sebelumnya Polda Sumbar sendiri telah menyatakan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Penindakan 27 Juli lalu bahkan menghasilkan barang bukti excavator serta dua operator.

Maka muncul pertanyaan yang lebih tajam: siapa pemilik alat berat yang terlihat di Gasiang–Talantam? Siapa pengelola kegiatan? Dari mana material berasal? Apakah lokasi tersebut memiliki perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan yang sesuai? Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan secara terbuka dan profesional.

Jika kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan pertambangan.

Dari sisi lingkungan, pengerukan tepian sungai juga perlu diperiksa secara serius. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pencegahan serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Jika terdapat kerusakan atau pencemaran akibat aktivitas tersebut, aparat dan instansi terkait perlu mengukur serta memastikan dampaknya berdasarkan pemeriksaan teknis.

Lalu, apakah PETI di Batang Hari kebal hukum? Pertanyaan tersebut layak muncul sebagai pertanyaan publik ketika aktivitas alat berat kembali terlihat setelah adanya penindakan sebelumnya. Namun redaksi tidak menyimpulkan adanya kekebalan hukum tanpa bukti. Yang diperlukan adalah jawaban faktual: apakah benar aktivitas itu ilegal, siapa yang mengendalikan, mengapa masih bisa berlangsung, dan bagaimana langkah penegakan hukumnya.

Kini bola berada di tangan aparat. Kapolda Sumbar, Kapolres Solok Selatan, Ditreskrimsus Polda Sumbar serta instansi pertambangan dan lingkungan hidup perlu memastikan apakah rekaman tersebut menunjukkan PETI atau kegiatan berizin. Jika ilegal, masyarakat tentu menunggu tindakan nyata, bukan hanya penertiban terhadap operator lapangan, tetapi juga pengungkapan pihak yang berada di balik aktivitas dan kepemilikan alat berat.

Redaksi menegaskan, seluruh aktivitas yang terlihat dalam rekaman masih disebut diduga sampai terdapat pemeriksaan dan keterangan resmi. Pemberitaan ini tidak menuduh individu atau institusi tertentu terlibat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik alat berat, pengelola lokasi, masyarakat maupun aparat terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

×
Berita Terbaru Update