PESISIR SELATAN | Dugaan aktivitas pembalakan, pengangkutan dan perdagangan kayu yang disebut bersumber dari kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mencuat dan meminta perhatian serius aparat penegak hukum. Tokoh Muda Tapan bersama Organisasi Pemuda PHBN (Pengamanan Hutan Berbasis Nagari) menyatakan mendukung penegakan hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sekaligus meminta rangkaian perkara kayu yang pernah mencuat pada 2019 dan 2021 ditelusuri kembali apabila terdapat bukti atau informasi baru.
Sorotan masyarakat diarahkan kepada seseorang yang disebut bernama Marsedes serta usaha perkayuan yang disebut menggunakan nama CV Baim. Dalam informasi yang diterima redaksi, disebut adanya mesin gergaji jenis serkel yang menurut masyarakat telah beroperasi dalam waktu lama. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal, melainkan menempatkannya sebagai informasi yang perlu diverifikasi melalui legalitas usaha, asal-usul kayu, dokumen hasil hutan, izin pengolahan, serta pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang.
Yang menjadi titik penting adalah dugaan sumber kayu. Masyarakat menyebut sedikitnya empat kawasan hulu yang perlu diperiksa, yakni Hulu Sungai Batang Betung Nagari Ampang Tulak Tapan, Hulu Sungai Batang Gambir Nagari Limau Purut, Hulu Sungai Batang Panadah Mudik Nagari Limau Purut, serta Hulu Sungai Batang Tapan di kawasan Sungai Gambir Sako Tapan. Jika memang terdapat dugaan kayu berasal dari kawasan TNKS, maka empat titik tersebut seharusnya dapat diuji menggunakan koordinat, peta resmi kawasan, pemeriksaan tunggul, jenis kayu, dan bukti dokumenter.
Rangkaian informasi itu kemudian mengarah pada peristiwa 2019, ketika kendaraan yang menurut masyarakat dikaitkan dengan Marsedes disebut pernah diamankan oleh Kodim 0311/Pesisir Selatan karena membawa kayu. Persoalan yang membutuhkan jawaban bukanlah membuat kesimpulan terhadap peristiwa tersebut, melainkan apa status hukumnya: jenis dan volume kayu apa yang diamankan, apakah dibuat berita acara, apakah terdapat barang bukti, siapa yang memeriksa, ke mana barang bukti dibawa, dan atas dasar apa kendaraan maupun muatan tersebut kemudian dilepaskan apabila memang benar demikian.
Dua tahun kemudian, pada 2021, kembali muncul informasi mengenai kendaraan yang disebut membawa kayu jenis meranti. Masyarakat menyatakan kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hulu Batang Panadah, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Klaim ini merupakan titik yang sangat penting karena asal-usul kayu merupakan inti persoalan. Pemeriksaan seharusnya dapat mencocokkan jenis kayu, dokumen pengangkutan, lokasi tebangan, koordinat, keterangan saksi, keterangan ahli, serta status kawasan tempat kayu tersebut diduga berasal.
Namun, bagian paling sensitif dari laporan masyarakat justru menyangkut verifikasi faktual tunggul kayu dalam perkara 2021. Masyarakat mengklaim tim verifikasi tidak dibawa ke lokasi tunggul yang sebenarnya, melainkan ke lokasi kebun atau ladang di Nagari Limau Purut yang menurut mereka berada di luar kawasan hutan. Jika klaim tersebut dapat dibuktikan, maka hasil verifikasi tersebut patut diuji kembali karena lokasi objek pemeriksaan sangat menentukan kesimpulan mengenai asal-usul kayu.
Karena itu, Kejari Pesisir Selatan dan aparat terkait dapat didorong untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh: berita acara verifikasi, foto lapangan, koordinat GPS, peta kawasan TNKS, identifikasi tunggul, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pengangkutan, serta dokumen perkara 2021. Bila diperlukan, pemeriksaan lapangan ulang oleh tim independen dapat menjadi cara untuk menjawab apakah lokasi yang diperiksa benar-benar sama dengan lokasi yang menjadi sumber kayu.
Dari sisi hukum, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pengambilan, pengangkutan, penguasaan, pemanfaatan atau perdagangan hasil hutan yang memenuhi unsur tindak pidana, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) menjadi salah satu instrumen hukum utama. Ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku juga perlu diperhatikan. Karena objek yang disebut adalah TNKS, rezim konservasi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 juga relevan, dengan penerapan hukum tetap harus memperhatikan waktu terjadinya dugaan perbuatan.
Apabila pemeriksaan menemukan dampak atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, aparat juga perlu mempertimbangkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan peraturan perundang-undangannya. Sementara itu, apabila terdapat dugaan penggunaan atau pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses hukum, konsekuensi pidananya harus dinilai secara hati-hati berdasarkan unsur dan forum hukum tempat keterangan tersebut diberikan. Tidak setiap perbedaan keterangan otomatis merupakan tindak pidana kesaksian palsu.
Persoalan berikutnya adalah rantai perdagangan kayu. Masyarakat menyebut kayu hasil tebangan diduga diperdagangkan menuju Kabupaten Kerinci, Mukomuko, Pesisir Selatan dan wilayah Tapan sekitarnya. Informasi ini harus diuji melalui dokumen angkutan hasil hutan, identitas pengangkut, tempat pengolahan, pembeli, volume kayu, serta dokumen legalitas lainnya. Jika kemudian terbukti terdapat kayu ilegal, penyidikan idealnya tidak berhenti pada orang yang mengangkut kayu, tetapi menelusuri seluruh mata rantai yang terbukti memiliki keterlibatan pidana.
Sorotan juga muncul setelah banjir bandang di Tapan, ketika masyarakat mengklaim masih melihat adanya kayu yang hanyut kemudian dilansir atau dibawa. Foto yang disampaikan kepada redaksi disebut sebagai bukti pendukung. Namun secara jurnalistik, foto tersebut tetap harus diverifikasi mengenai waktu, lokasi, objek, jenis kayu, dan konteks pengambilannya. Kayu hanyut akibat bencana tidak dengan sendirinya membuktikan illegal logging, tetapi apabila terdapat hubungan faktual dengan sumber kayu dari kawasan konservasi, informasi tersebut layak menjadi petunjuk yang diperiksa aparat.
Kini pertanyaan publik mengerucut pada status dan transparansi perkara 2021: apa kesimpulan akhir penyelidikan atau pemberkasan, bagaimana status kayu dan kendaraan yang pernah diamankan, apa dasar kesimpulan verifikasi faktual, siapa yang menentukan lokasi pemeriksaan tunggul, serta apakah Kejari Pesisir Selatan bersedia memeriksa kembali perkara apabila masyarakat menyerahkan bukti baru. Jika seluruh tuduhan tidak terbukti, pemeriksaan resmi justru penting untuk memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik pihak yang disebut. Namun jika ditemukan bukti tindak pidana, hukum harus berjalan terhadap setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur, tanpa pandang bulu.
Berita ini merupakan laporan investigatif berdasarkan informasi dan aspirasi masyarakat yang diterima redaksi. Penyebutan nama Marsedes dan CV Baim tidak dimaksudkan sebagai vonis atau penetapan pelaku tindak pidana. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Marsedes, pengelola CV Baim, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kodim 0311/Pessel, Dinas Kehutanan, pengelola TNKS, saksi, ahli maupun pihak lain yang disebut. Redaksi mendorong setiap dugaan dibuktikan melalui alat bukti yang sah, pemeriksaan lapangan yang objektif, dokumen yang dapat diverifikasi, dan proses hukum yang transparan. Prinsip akhirnya tegas: hutan konservasi harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIM MEDIA
Perkara Kayu Meranti Tapan 2021 Disorot Lagi: Empat Hulu TNKS Disebut, Verifikasi Lapangan Dipertanyakan, Bukti Diminta Dibuka
Bukan Sekadar Kayu Hanyut! Jejak Dugaan Illegal Logging Tapan Mengarah ke TNKS, Perkara Lama Diminta Diuji Ulang
Dugaan Illegal Logging di Tapan Menguak: Kendaraan Pernah Diamankan, Kayu Meranti Dipersoalkan, Verifikasi TNKS Kini Ditantang
