LIMA PULUH KOTA — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di kawasan Koto Tangah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sejumlah dokumentasi video yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan, termasuk material hasil pengerukan, genangan air berwarna keruh kecokelatan serta alat berat yang tampak bekerja di kawasan perairan pada malam hari.
Visual dalam video menjadi penting karena memperlihatkan aktivitas dengan penerangan dari alat berat maupun kendaraan di tengah kondisi gelap. Namun, dokumentasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan status hukum kegiatan. Karena itu, redaksi menempatkan seluruh informasi sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi langsung mengenai titik koordinat, pemilik alat berat, operator, pemegang lahan dan legalitas pertambangan di lokasi.
Dokumentasi lainnya memuat keterangan bahwa investor disebut membawa pekerja dari luar daerah sehingga warga setempat disebut tidak lagi memperoleh kesempatan bekerja. Klaim tersebut merupakan informasi yang terdapat dalam materi video dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta terverifikasi. Jika benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan PETI, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang mengelola kegiatan dan bagaimana masyarakat sekitar dilibatkan dalam aktivitas ekonomi di wilayahnya sendiri.
Yang paling mengundang perhatian adalah kondisi material dan air di lokasi. Video memperlihatkan timbunan material bebatuan serta genangan air berwarna cokelat keruh di sekitar kawasan yang disebut sebagai Koto Tangah Galugua. Kondisi tersebut patut mendapat pemeriksaan teknis dari instansi berwenang untuk memastikan apakah perubahan kondisi lingkungan itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan atau disebabkan faktor lain.
Keberadaan alat berat juga menjadi titik penting dalam penelusuran. Operasional ekskavator dalam kegiatan pengerukan membutuhkan modal, mobilisasi, bahan bakar, operator dan logistik. Karena itu, apabila nantinya terbukti kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, penyelidikan idealnya tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi, tetapi menelusuri pihak yang menyediakan modal, menguasai alat berat, mengatur operasional dan menerima keuntungan dari hasil pertambangan.
Sorotan terhadap Galugua juga tidak dapat dilepaskan dari informasi mengenai penertiban yang sebelumnya pernah dilakukan aparat. Artinya, apabila setelah penertiban kembali ditemukan dugaan aktivitas serupa, pertanyaan publik bukan sekadar mengapa pekerja masih beraktivitas, tetapi apakah penindakan sebelumnya sudah mampu memutus mata rantai kegiatan dari hulu hingga hilir. Ini merupakan pertanyaan investigatif yang perlu dijawab berdasarkan data dan proses hukum, bukan tuduhan terhadap institusi atau individu tertentu.
Dalam konteks hukum, apabila suatu kegiatan benar-benar merupakan penambangan mineral tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aspek pidana pertambangan dapat berlaku sesuai ketentuan UU Minerba. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Ketentuan tersebut kini perlu dibaca bersama perubahan regulasi Minerba yang berlaku, sehingga status perizinan lokasi menjadi kunci sebelum menarik kesimpulan hukum.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai status wilayah. Pemeriksaan seharusnya mencakup apakah lokasi berada dalam wilayah izin pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, kawasan hutan atau kawasan lain dengan ketentuan khusus. Jika ditemukan kegiatan tanpa dasar perizinan yang sah, maka pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan terhadap mobilisasi alat berat menuju kawasan yang disebut berada di Koto Tangah Galugua. Jika alat berat benar-benar beroperasi pada malam hari seperti terlihat dalam dokumentasi, bagaimana pola pengawasannya, siapa pemilik atau penyewa alat tersebut, dari mana alat masuk dan siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui penyelidikan, bukan melalui asumsi.
Kini perhatian mengarah kepada satu pertanyaan besar: jika dugaan aktivitas PETI di Koto Tangah Galugua kembali muncul, siapa sebenarnya yang berada di belakang operasionalnya? Redaksi mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa legalitas, alat berat, pengelola, dampak lingkungan serta dugaan jaringan pendanaan dan distribusi hasil tambang. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.