Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivitas BBM di Pasar Baru Kasang Dipertanyakan, Dua Lokasi Belakang Ruko Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T10:59:15Z

PADANG PARIAMAN | Dugaan adanya aktivitas pengumpulan atau penumpukan bahan bakar minyak (BBM) mencuat di kawasan Pasar Baru Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Informasi yang diterima redaksi menyebut terdapat dua titik di belakang deretan ruko yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya BBM. Informasi tersebut kini perlu diverifikasi secara langsung untuk memastikan legalitas, asal-usul serta tujuan BBM yang berada di lokasi tersebut.

Dugaan ini menjadi perhatian karena penyimpanan BBM bukan persoalan sederhana. Selain berkaitan dengan distribusi dan perizinan, penumpukan BBM dalam jumlah tertentu di lokasi yang tidak diketahui status fasilitasnya juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat. Karena itu, keberadaan dua titik yang disebut berada di belakang ruko tersebut patut mendapatkan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah siapa pemilik atau pengelola lokasi tersebut, dari mana BBM diperoleh, berapa jumlahnya, dan untuk kepentingan apa BBM dikumpulkan. Jika seluruh aktivitas memiliki dasar hukum dan perizinan yang lengkap, tentu masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang.

Sebaliknya, apabila ditemukan BBM yang berasal dari distribusi bersubsidi kemudian dikumpulkan atau diperdagangkan kembali tidak sesuai peruntukan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum. Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memastikan terlebih dahulu jenis BBM, sumber pasokan, pola pengangkutan serta pihak yang menerima BBM tersebut.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu dasar hukum yang relevan dalam melihat kegiatan usaha hilir migas. Ketentuan mengenai distribusi BBM bersubsidi juga perlu menjadi perhatian apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pengalihan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Redaksi menilai pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada lokasi. Jika dugaan tersebut terbukti, penelusuran perlu diarahkan kepada rantai pasok BBM, mulai dari sumber, kendaraan pengangkut, tempat penyimpanan hingga pihak yang menjadi penerima akhir. Pola tersebut penting untuk mengetahui apakah aktivitas yang terjadi hanya bersifat penyimpanan atau merupakan bagian dari jaringan distribusi tertentu.

Dari sisi keselamatan, keberadaan BBM dalam jumlah besar di sekitar kawasan perdagangan juga patut menjadi perhatian. Penanganan BBM tanpa fasilitas dan standar keselamatan yang sesuai dapat meningkatkan risiko kebakaran maupun dampak lain terhadap masyarakat dan bangunan di sekitarnya.

Redaksi juga meminta pihak pemerintah daerah, aparat kepolisian, Pertamina dan instansi pengawasan terkait melakukan pengecekan faktual apabila informasi mengenai dua titik tersebut benar adanya. Pemeriksaan lapangan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi berdasarkan isu, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan fakta.

Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai lokasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi. Tidak ada pihak tertentu yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum ditemukan bukti dan adanya pemeriksaan resmi. Setiap pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi dan ditujukan sebagai kontrol sosial serta dorongan untuk dilakukan verifikasi oleh pihak berwenang. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pemilik lokasi, pengelola, pelaku usaha maupun instansi terkait. Pemberitaan berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak jawab.

TIM

×
Berita Terbaru Update