Informasi mengenai dugaan aktivitas lanjutan tersebut sebelumnya diberitakan media Tukang Viral. Dalam pemberitaan itu disebut adanya alat berat yang diduga masih berada atau bekerja di kawasan Tanah Galo. Namun, karena informasi tersebut belum disertai verifikasi independen yang dapat kami pastikan, statusnya tetap ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana PETI benar-benar sedang berlangsung.
Sorotan publik menjadi semakin serius karena lokasi yang disebut berada dalam wilayah yang sebelumnya telah menjadi sasaran penindakan. Jika benar setelah operasi pada 4 Agustus masih ditemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal ada atau tidaknya alat berat, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan pascapenindakan, status hukum lokasi, asal-usul peralatan, serta kemungkinan adanya aktivitas yang kembali berjalan setelah razia.
Informasi lain yang beredar di media sosial bahkan mengaitkan dugaan aktivitas tersebut dengan pengangkutan BBM untuk mendukung kegiatan tambang. Klaim itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan pemeriksaan aparat. Karena itu, tidak tepat pula menarik kesimpulan mengenai pihak tertentu hanya berdasarkan unggahan, komentar, atau informasi berantai di media sosial.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan sembarangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha, termasuk IUP, IPR, SIPB, serta jenis izin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi tersebut kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Untuk kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan. Dengan demikian, apabila dugaan tersebut terbukti melalui penyelidikan dan penyidikan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ranah pidana.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menguasai alat berat, siapa operatornya, siapa pemodal atau pemilik kegiatan apabila memang terdapat kegiatan pertambangan ilegal, serta apakah seluruh aktivitas di lokasi telah dihentikan setelah penindakan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan lapangan, bukan melalui asumsi ataupun tuduhan tanpa dasar.
Upaya konfirmasi juga disebut telah dilakukan kepada pimpinan Polda Sumbar dan jajaran humas pada 10 Agustus 2026 untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas tersebut. Sampai bahan berita ini disusun, jawaban resmi sebagaimana disebut dalam informasi awal belum diterima. Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka dan pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan seseorang atau institusi sebagai pihak yang bersalah.
Yang kini ditunggu masyarakat adalah penjelasan faktual mengenai kondisi terkini Tanah Galo: apakah benar masih terdapat aktivitas alat berat, apakah lokasi telah diperiksa kembali setelah razia 4 Agustus, bagaimana status barang bukti atau alat berat apabila ditemukan, dan langkah hukum apa yang akan dilakukan apabila ditemukan kembali kegiatan pertambangan tanpa izin. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran penting sejauh mana pemberantasan PETI benar-benar berjalan konsisten di Solok Selatan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan telah membedakan antara fakta yang dapat diverifikasi dengan klaim atau informasi yang belum terkonfirmasi. Redaksi menerima hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers. Mekanisme hak jawab dan penyelesaian sengketa pers tetap mengacu pada ketentuan pers yang berlaku.
TIM
