Informasi yang dihimpun menyebut kendaraan pengangkut barang yang semula dalam kondisi kosong diduga berubah fungsi menjadi armada pelansir. Kendaraan tersebut diduga keluar-masuk SPBU untuk memperoleh BBM subsidi. Jika benar dilakukan secara terorganisasi dan BBM tersebut kemudian diperjualbelikan kembali, maka praktik itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Persoalan semakin serius setelah muncul istilah “payung” dari sumber yang ditemui dalam penelusuran. Istilah tersebut diduga merujuk pada adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas pelansiran dapat berlangsung. Bahkan muncul informasi yang menyeret oknum dari institusi kepolisian dan TNI. Namun tuduhan tersebut masih merupakan dugaan yang wajib diverifikasi melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.
Informasi itu sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. Saat dikonfirmasi pada 17 Agustus 2026, Kapolda menyatakan, “Segera dilidik kebenaran infonya.” Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena masyarakat berharap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi benar-benar diperiksa secara profesional dan tidak berhenti pada wacana.
Dalam rangkaian informasi yang dihimpun, muncul dua inisial, yakni RD yang disebut berkaitan dengan institusi kepolisian dan DS yang disebut berkaitan dengan Korem 032/Wirabraja. RD ketika dikonfirmasi pada 14 Agustus 2026 membantah masih terlibat dan menyatakan telah berhenti sekitar enam bulan. DS juga telah dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar. Redaksi menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan dan tidak menyimpulkan pihak mana pun bersalah sebelum adanya pembuktian.
Salah satu informasi yang perlu diuji aparat adalah dugaan keberadaan tempat penampungan BBM di kawasan Pasar Baru Kasang, Padang Pariaman. Jika benar terdapat aktivitas penampungan, penyidik dapat menelusuri asal BBM, kendaraan yang digunakan, frekuensi pengisian, data transaksi SPBU, rekaman CCTV, hingga pihak yang menerima atau membeli kembali BBM tersebut. Rantai distribusi inilah yang dapat membuka siapa sebenarnya pemain utama di balik aktivitas tersebut.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Apabila unsur pidananya terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun penerapan pasal dan penentuan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika dalam pengembangan perkara ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat yang menggunakan jabatan, memberikan perlindungan atau membantu aktivitas ilegal, persoalannya dapat menjadi semakin serius. Setiap pihak harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti masing-masing. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki hubungan dengan institusi tertentu.
Publik kini menunggu tindak lanjut pernyataan Kapolda Sumbar. Pemeriksaan yang transparan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa yang membeli BBM, kendaraan mana yang digunakan, ke mana BBM dibawa, siapa pemilik tempat penyimpanan, siapa pembeli akhirnya, serta apakah benar ada pihak yang disebut sebagai “payung”. Jika dugaan itu tidak terbukti, penyelidikan juga penting untuk memberikan kepastian dan menghentikan berkembangnya tuduhan tanpa dasar.
BBM subsidi merupakan fasilitas negara untuk masyarakat yang berhak. Ketika subsidi diduga disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang harus menghadapi antrean panjang dan sulit memperoleh BBM. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan fakta, dokumen, keterangan sumber dan konfirmasi pihak terkait. Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang disebut atau merasa dirugikan, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang relevan akan diberikan ruang secara proporsional sesuai ketentuan pers.
TIM MEDIA
