Persoalan ini sebelumnya telah mendapat perhatian Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si. Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin, 17 Agustus 2026, Kapolda disebut menyambut baik laporan media dan menyampaikan, “Segera dilidik kebenaran infonya.” Pernyataan tersebut menjadi penting karena dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang berhak memperoleh BBM sesuai ketentuan.
Di lapangan, antrean kendaraan yang panjang di sejumlah SPBU menjadi keluhan yang terus terdengar. Di tengah kondisi itu, media memperoleh informasi mengenai kendaraan berukuran besar dan kendaraan pengangkut barang yang diduga digunakan berulang kali untuk mengambil BBM subsidi. Sejumlah pelansir yang ditemui bahkan disebut mengaku memiliki “payung”, yakni istilah yang mereka gunakan untuk menyebut adanya pihak yang diklaim memberikan perlindungan. Klaim tersebut belum membuktikan keterlibatan aparat mana pun dan justru harus diuji melalui penyelidikan.
Dugaan menjadi semakin sensitif ketika muncul dua inisial yang disebut dalam rangkaian informasi, yakni RD, yang disebut sebagai anggota Polda Sumatera Barat, dan DS, yang disebut berkaitan dengan Korem 032/Wirabraja. Media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada RD pada Jumat, 14 Agustus 2026. RD membantah masih terlibat dan menyatakan dirinya telah berhenti sekitar enam bulan lalu karena menyadari risiko sebagai anggota kepolisian. Bantahan tersebut merupakan hak pihak yang diberitakan dan harus ditempatkan secara proporsional.
Namun, di sisi lain, media menerima informasi bahwa dugaan aktivitas jaringan di lokasi yang disebut sebagai gudang penimbunan, termasuk kawasan Pasar Baru Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, disebut masih berlangsung meskipun aktivitasnya menurun setelah pemberitaan sebelumnya. Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan dan pencocokan dengan bukti transaksi, data distribusi, rekaman pengawasan, keterangan saksi maupun barang bukti yang sah.
Nama DS juga muncul dalam rangkaian informasi tersebut. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Agustus 2026, DS disebut tidak mengakui keterlibatan pribadi. Namun ketika media menanyakan mengenai anggota berinisial IZ yang disebut berkaitan dengan pasokan minyak, DS memberikan jawaban yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Jawaban tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pengakuan tindak pidana, tetapi cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi apabila terdapat bukti pendukung.
Tak berhenti pada BBM, informasi yang diterima media juga menyebut dugaan keterkaitan dengan pasokan material ilegal untuk proyek yang dikerjakan perusahaan milik negara di wilayah Sumatera Barat. Tuduhan tersebut merupakan isu berbeda yang membutuhkan pembuktian tersendiri. Karena itu, apabila aparat melakukan penyelidikan, pemeriksaan idealnya tidak hanya menyasar aktivitas di SPBU, tetapi juga menelusuri kemungkinan hubungan antara sumber barang, kendaraan, tempat penyimpanan, jaringan pemasok, penerima dan pihak yang memperoleh keuntungan.
Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur ketentuan pidana dalam kegiatan usaha hilir migas. Pasal 53 mengatur sanksi terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa perizinan yang dipersyaratkan, sedangkan Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Ketentuan dan status UU tersebut perlu dibaca bersama perubahan peraturan yang berlaku saat ini.
Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, pengusutan semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat perlu menjawab rangkaian pertanyaan mendasar: dari mana BBM diperoleh, bagaimana kendaraan dapat melakukan pembelian berulang, siapa yang menampung, ke mana BBM disalurkan, siapa yang mengatur jaringan, serta apakah benar ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan. Jika ada anggota institusi negara yang terbukti terlibat, prosesnya tentu harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan disiplin masing-masing institusi.
Pemberitaan ini sekaligus membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers pada posisi penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, sekaligus mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan dan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, seluruh nama dan institusi dalam pemberitaan ini ditempatkan dalam konteks dugaan dan informasi yang masih membutuhkan pembuktian, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Pernyataan Kapolda Sumbar bahwa informasi tersebut akan dilidik perlu diikuti langkah nyata yang transparan dan profesional. Masyarakat berhak mengetahui apakah antrean panjang dan dugaan pelansiran tersebut hanya persoalan distribusi biasa atau terdapat jaringan yang lebih besar di belakangnya. Bila tudingan terbukti tidak benar, nama pihak yang dirugikan harus dipulihkan melalui klarifikasi. Sebaliknya, bila ditemukan bukti tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. BBM subsidi diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat; dugaan penyimpangannya harus dibuka terang, bukan dibiarkan menjadi permainan di balik istilah “payung”.
TIM

