Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Excavator Bertuliskan BWS 5 Sumatera Beroperasi di Sungai Ujung Tanah, Warga Sebut Diantar Truk Plat Merah—BBM-nya dari Mana?

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T01:33:15Z

SUMBAR -- Aktivitas sebuah excavator yang pada bagian bodinya terlihat tulisan BWS 5 Sumatera menjadi perhatian awak media saat beroperasi di kawasan sungai Ujung Tanah arah Marapalam, tepat di belakang kampus UPI, pada Minggu siang, 25 Agustus 2026. Alat berat tersebut terlihat melakukan pekerjaan di badan sungai, sementara informasi mengenai jenis kegiatan, nilai anggaran dan jangka waktu pekerjaan belum terlihat secara terbuka di lokasi.

Sorotan semakin menguat setelah warga sekitar memberikan informasi bahwa alat berat tersebut datang ke lokasi dengan menggunakan atau diantar oleh kendaraan truk berpelat merah. Keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dari warga dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan status kepemilikan kendaraan maupun hubungan kendaraan tersebut dengan kegiatan sebelum mendapatkan penjelasan resmi.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah material hasil pengerukan tersebut akan dibawa ke mana? Apakah material itu memang bagian dari pekerjaan normalisasi sungai, digunakan kembali di lokasi, atau diangkut ke tempat lain? Pertanyaan berikutnya, berapa lama pekerjaan berlangsung dan berapa nilai anggaran yang digunakan? Informasi dasar tersebut penting diketahui masyarakat karena kegiatan berlangsung di fasilitas publik dan diduga menggunakan alat milik pemerintah.

Tidak berhenti di sana, awak media juga mempertanyakan BBM excavator tersebut menggunakan apa dan berasal dari mana. Secara umum, excavator sejenis menggunakan bahan bakar diesel/solar. Namun, khusus untuk alat yang terlihat bertuliskan BWS 5 Sumatera ini, sumber BBM, penyediaan, jumlah pemakaian, pembebanan anggaran serta mekanisme pencatatannya masih membutuhkan penjelasan resmi. Pertanyaan sederhananya: siapa yang menyediakan solar, dari anggaran kegiatan mana, berapa kebutuhan BBM selama pekerjaan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah keberadaan plang proyek atau papan informasi pekerjaan. Saat awak media berada di lokasi, papan yang memuat informasi mengenai nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, pengawas dan jangka waktu pekerjaan tidak terlihat. Jika pekerjaan tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintah, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas pekerjaan apa yang sedang dilaksanakan.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lapangan, hanya operator excavator yang ditemui. Operator menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengoperasikan alat dan menyarankan agar pertanyaan mengenai pekerjaan ditujukan ke kantor. Di lokasi juga terlihat seorang Babinsa. Ketika awak media hendak meminta keterangan, jawaban yang diberikan pada prinsipnya mengarahkan awak media kepada pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan. Redaksi tidak mengaitkan keberadaan Babinsa tersebut dengan pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran pekerjaan.

Upaya konfirmasi kemudian diarahkan kepada BWS Sumatera V. Awak media berusaha meminta penjelasan mengenai status excavator bertuliskan BWS 5 Sumatera, jenis dan dasar pelaksanaan pekerjaan, tujuan material hasil pengerukan, jangka waktu kegiatan, nilai anggaran, sumber serta mekanisme penggunaan BBM, keberadaan plang proyek, hingga informasi mengenai kendaraan truk berpelat merah yang menurut warga mengangkut alat berat tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi awak media belum mendapatkan tanggapan. Diamnya pihak yang dikonfirmasi tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran, tetapi membuat pertanyaan publik tersebut masih menggantung.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini bukan vonis dan tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran ataupun pelanggaran hukum. Semua informasi mengenai alat berat, kendaraan berpelat merah, material, BBM, anggaran dan pelaksanaan pekerjaan masih membutuhkan klarifikasi pihak berwenang. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Publik hanya membutuhkan kejelasan: pekerjaan apa yang dikerjakan, berapa anggarannya, material dibawa ke mana, BBM berasal dari mana, berapa lama pekerjaan berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update