Dokumentasi tambahan yang diterima redaksi memperlihatkan rangkaian situasi yang lebih luas. Selain excavator, tampak sebuah mobil bak terbuka, seorang pria berada di sekitar kendaraan, serta kendaraan roda dua jenis trail Kawasaki berwarna hijau yang pada bodinya terlihat tulisan “BABINSA”. Seluruh detail tersebut menjadi data visual yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pada salah satu dokumentasi, mobil bak terbuka terlihat berada tidak jauh dari excavator. Dalam rangkaian foto lainnya, tampak kendaraan roda dua bertanda “BABINSA” berada di sekitar area tersebut. Redaksi juga mencermati adanya kendaraan lain di sekitar mobil bak terbuka. Namun, dari foto semata, belum dapat dipastikan siapa pengguna kendaraan tersebut dan apa hubungan masing-masing kendaraan dengan aktivitas excavator.
Yang menjadi pertanyaan utama bukan sekadar keberadaan alat berat di Galugua. Untuk apa excavator itu dibawa ke kawasan tersebut, siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikan, siapa yang menyewa atau memerintahkannya, serta ke mana alat berat itu akan digunakan? Pertanyaan itu semakin penting apabila benar terdapat dugaan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Keberadaan motor yang secara visual bertuliskan “BABINSA” juga membutuhkan klarifikasi tersendiri. Redaksi tidak menyimpulkan kendaraan tersebut digunakan oleh anggota Babinsa, apalagi menyimpulkan adanya keterlibatan institusi TNI. Status kendaraan, pengendara dan tujuan keberadaannya harus dipastikan melalui keterangan resmi. Justru karena terdapat tulisan “BABINSA”, transparansi menjadi penting agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan foto semata.
Begitu pula seorang pria yang terlihat berada di dekat mobil bak terbuka dalam foto tambahan. Identitas dan kapasitas pria tersebut belum diketahui redaksi. Apakah pemilik kendaraan, pengemudi, pekerja, warga sekitar, atau pihak lain, semuanya masih membutuhkan verifikasi. Tidak boleh ada penghakiman sebelum fakta dan alat bukti diperoleh.
Namun, keseluruhan dokumentasi tersebut layak menjadi pintu masuk aparat untuk melakukan pengecekan lapangan. Jika excavator memang hanya melintas atau digunakan untuk kegiatan yang sah, maka persoalannya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila alat berat tersebut ternyata menuju atau digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin, maka aparat harus mengusutnya secara menyeluruh.
Pengusutan juga jangan berhenti pada operator excavator. Pemilik alat, pihak yang menyewa, pemberi perintah, penyandang dana, pemilik atau penguasa lahan, pengelola lokasi, pengangkut material, hingga pihak yang menampung hasil tambang perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti adanya kegiatan PETI.
Secara hukum, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan UU Minerba tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itu, apabila dugaan PETI di Galugua terbukti, penegakan hukum seharusnya tidak sekadar mengamankan excavator lalu selesai. Rantai kegiatan harus dibongkar. Dari mana modalnya, siapa yang mengatur, siapa yang memperoleh keuntungan, ke mana material dibawa, dan siapa yang menjadi pembeli atau penampungnya harus menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai bukti yang ditemukan.
Aspek lingkungan juga patut diperiksa. Penggunaan excavator untuk pengerukan kawasan perbukitan dapat menimbulkan persoalan serius apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Karena itu, aparat bersama instansi teknis perlu memastikan titik kegiatan, status lahan, legalitas pertambangan serta kondisi lingkungan di lokasi.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menetapkan pemilik excavator, operator, pria dalam foto, pengguna kendaraan bertuliskan “BABINSA”, maupun pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Semua keterangan mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut masih merupakan hal yang harus diverifikasi. UU Pers juga mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pemilik excavator, pemilik atau pengguna mobil bak terbuka, pihak yang berada dalam dokumentasi, institusi terkait kendaraan bertuliskan “BABINSA”, pemerintah nagari, aparat penegak hukum maupun pihak lain yang memiliki data dan klarifikasi faktual. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan bagian penting dalam penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan pers.
Kini publik menunggu jawaban sederhana namun penting: excavator itu sebenarnya hendak digunakan untuk apa di Galugua? Siapa yang membawanya? Siapa yang membiayai? Dan apakah rangkaian kendaraan yang terekam tersebut memiliki hubungan dengan dugaan aktivitas PETI atau hanya kebetulan berada di lokasi yang sama? Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya datang dari hasil pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi aparat, bukan dari spekulasi.
TIM
