LIMA PULUH KOTA | Rabu, 19 Agustus 2026 — Baru dua hari setelah excavator terbalik dan menimpa rumah masyarakat di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, muncul informasi yang jauh lebih serius. Alat berat tersebut disebut telah dievakuasi, sementara kerugian rumah warga yang terdampak telah diganti. Namun, informasi yang diterima redaksi menyebut excavator itu diduga kembali diarahkan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Galugua.
Jika informasi tersebut benar, maka yang dipersoalkan bukan lagi sekadar insiden excavator terbalik. Ada dugaan giat salah berupa aktivitas pertambangan tanpa izin yang kembali dilakukan begitu cepat setelah insiden. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras: apakah ada oknum tertentu yang berada di balik pengoperasian alat berat tersebut dan kembali menjalankan kegiatan yang diduga melanggar hukum?
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disampaikan oleh seseorang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Redaksi menempatkannya sebagai informasi awal yang masih harus diverifikasi. Namun, karena menyangkut dugaan PETI, penggunaan excavator, keselamatan masyarakat, serta potensi kerusakan lingkungan, informasi itu patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Lokasinya jelas: Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pertanyaan berikutnya adalah di titik mana excavator tersebut berada setelah dievakuasi dan apakah benar kembali digunakan untuk menggali material yang berkaitan dengan penambangan emas. Jika benar, siapa operatornya, siapa pemilik atau penguasa alat berat, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang berada di belakang kegiatan tersebut?
Pergantian kerugian rumah warga tidak serta-merta menyelesaikan dugaan persoalan hukum lainnya. Ganti rugi adalah persoalan kerugian masyarakat akibat insiden, sedangkan legalitas kegiatan pertambangan merupakan persoalan berbeda. Jika sebuah excavator kembali digunakan untuk menambang emas tanpa izin, maka aktivitas tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Minerba mengatur ketentuan perizinan dan sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Karena itu, apabila dugaan PETI di Galugua terbukti, penanganan tidak seharusnya berhenti pada orang yang terlihat mengoperasikan excavator. Rantai kegiatan harus dibongkar: operator, pemilik alat, pengelola lokasi, pemodal, pemberi perintah, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan.
Di sinilah dugaan keberadaan oknum menjadi penting untuk ditelusuri. Istilah oknum dalam pemberitaan ini bukan menunjuk seseorang tertentu tanpa bukti, melainkan pertanyaan investigatif mengenai kemungkinan adanya pihak yang mengatur atau membiayai kegiatan. Siapa pun yang terlibat harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan berdasarkan rumor.
Aparat juga perlu memastikan apakah aktivitas tersebut benar terjadi di kawasan Galugua setelah excavator dievakuasi. Pemeriksaan lapangan, keterangan warga, dokumentasi, posisi alat berat, serta dokumen kepemilikan dan perizinan dapat menjadi pintu masuk untuk menguji informasi tersebut. Jika excavator benar kembali beroperasi, publik berhak mengetahui dasar hukumnya.
Persoalan ini juga menyentuh aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Insiden excavator yang sampai menimpa rumah warga seharusnya menjadi peringatan serius. Apabila setelah kejadian alat berat justru kembali digunakan dalam kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin, maka pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah dan aparat di wilayah tersebut menjadi semakin penting.
Pemberitaan ini tidak menetapkan pemilik excavator, operator, maupun pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial sekaligus wajib menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan atau memiliki fakta berbeda dipersilakan memberikan klarifikasi beserta data pendukung.
Kini sorotan mengarah ke Galugua, Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Baru dua hari setelah insiden, muncul dugaan excavator kembali digunakan untuk kegiatan yang disebut sebagai PETI. Jika benar, publik patut bertanya: siapa oknum di balik giat salah tersebut, siapa yang menggerakkan excavator, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasilnya? Jika ternyata informasi itu tidak benar, pihak terkait juga memiliki kesempatan membuktikannya secara terbuka. Yang dibutuhkan Galugua bukan pembiaran dan bukan pula tuduhan tanpa dasar, melainkan verifikasi, transparansi, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.
TIM MEDIA