Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan empat orang berinisial MR, MYH, D dan SR yang disebut berasal dari Provinsi Riau tersebut bukan wartawan atau jurnalis berdasarkan pemeriksaan awal. Keempatnya sebelumnya datang ke SPBU dengan mengaku sebagai wartawan. Polisi turut mengamankan 12 lembar kartu pers yang menurut keterangan kepolisian diduga palsu dan masih didalami keterkaitannya dengan perkara.

Kasus tersebut bermula Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB dan dilaporkan pihak SPBU melalui LP Model B Nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT. Berdasarkan keterangan kepolisian, para terlapor diduga meminta sejumlah uang dan BBM kepada pihak SPBU serta mengancam akan memviralkan dugaan pelansiran BBM melalui media sosial apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Situasi kemudian memanas hingga kendaraan yang digunakan para terlapor dikepung pihak SPBU bersama sejumlah warga dan mengalami pengrusakan. Personel Polsek Kamang Baru yang menerima informasi sekitar pukul 00.30 WIB langsung menuju lokasi dan mengevakuasi keempat orang tersebut untuk mencegah terjadinya aksi massa yang lebih besar.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan satu unit Daihatsu Sigra, empat telepon seluler, satu tongkat bisbol besi, satu unit airsoftgun berikut enam butir peluru, serta 12 kartu pers yang disebut diduga palsu. Legalitas kepemilikan airsoftgun dan keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara masih menjadi pendalaman penyidik.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, menilai keberadaan sejumlah barang tersebut perlu diungkap secara terang oleh kepolisian. “Kami mengapresiasi ketegasan Kapolres Sijunjung. Kalau memang ada pihak yang mengaku wartawan kemudian menggunakan ancaman untuk meminta uang atau BBM, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai tindakan oknum mencederai marwah wartawan yang bekerja berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Sutan juga menyoroti ditemukannya tongkat bisbol dan airsoftgun dalam kendaraan. “Tongkat bisbol bukan barang yang lazim dibawa dalam aktivitas sehari-hari. Kami mendukung penyidik mendalami untuk apa barang tersebut dibawa dan apakah memiliki keterkaitan dengan kejadian di SPBU. Begitu juga airsoftgun dan enam butir peluru, legalitas serta peruntukannya harus diperjelas berdasarkan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi masih mendalami tudingan dugaan pelansiran BBM yang disebut menjadi alasan kedatangan para terlapor. Pihak SPBU berdasarkan keterangan sementara membantah adanya praktik pelansiran. Kepadatan kendaraan disebut berkaitan dengan tingginya permintaan, termasuk kendaraan pengangkut sawit yang menggunakan sistem barcode, serta keterlambatan pasokan mobil tangki Pertamina akibat perbaikan jalan di kawasan Sitinjau Lauik.
LMR-RI Komwil Sumbar mendukung Polres Sijunjung mengusut perkara secara profesional dari seluruh sisi. “Jika ada dugaan pelanggaran di SPBU, buktikan melalui mekanisme hukum. Tetapi kalau ada pihak menggunakan identitas pers untuk menekan atau mengancam, itu juga harus diproses. Pers punya mekanisme konfirmasi, verifikasi dan hak jawab, bukan intimidasi,” kata Sutan Hendy.
Kapolres Sijunjung menegaskan perkara akan ditangani berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti yang sah. Empat terlapor masih menjalani pemeriksaan dan status hukum mereka masih dalam proses pendalaman. LMR-RI mengapresiasi ketegasan tersebut serta mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM MEDIA
