Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolda Sumbar Ditantang Buktikan Komitmen Berantas Tambang Liar, PETI Diduga Kembali Beroperasi di Tanah Galo Solsel

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T00:28:20Z

KABUPATEN SOLOK SELATAN | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali menyisakan tanda tanya besar. Tim Trisula Polres Solok Selatan sebelumnya melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal pada 4 Agustus 2026. Saat petugas berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, informasi terbaru yang diterima media ini menyebut alat berat diduga kembali beroperasi di Jorong Tanah Galo, Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Informasi tersebut bukan sekadar isu yang beredar di ruang publik. Media ini melakukan penelusuran lebih lanjut dan memperoleh keterangan dari sumber yang mengaku mengetahui kondisi lapangan. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, sumber menyebut aktivitas alat berat diduga masih berlangsung di kawasan tersebut untuk melakukan kegiatan penambangan emas. “Ia benar, sampai hari ini alat berat masih beraktivitas menambang emas di Jorong Tanah Galo, Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan,” ujar sumber tersebut.

Jika informasi itu benar, muncul pertanyaan penting yang membutuhkan jawaban aparat penegak hukum: bagaimana aktivitas alat berat diduga dapat kembali berlangsung hanya beberapa hari setelah dilakukan razia? Apakah lokasi telah dilakukan pemantauan pascapenertiban? Apakah alat berat yang disebut sumber telah diidentifikasi? Siapa pemilik atau pengendalinya? Apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan yang sah? Dan jika tidak memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi sepihak.

Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wibowo melalui WhatsApp nomor 08121925xxxx pada 10 Agustus 2026. Konfirmasi disampaikan terkait dugaan aktivitas tambang emas di kawasan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, sekaligus meminta penjelasan mengenai langkah dan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas pertambangan ilegal. Hingga naskah ini disusun, Kapolda Sumbar belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Konfirmasi berikutnya diarahkan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. melalui WhatsApp nomor 08128220xxxx pada tanggal yang sama. Pesan konfirmasi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut belum dibaca dan belum mendapatkan balasan. Sementara Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. juga telah dikonfirmasi media ini mengenai dugaan alat berat yang kembali beraktivitas di lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Kapolres Solok Selatan.

Kondisi tersebut menjadi penting karena sebelumnya jajaran Polda Sumbar telah menyatakan keseriusan memberantas aktivitas PETI. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan, dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7), menegaskan keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan informasi lapangan mengenai dugaan aktivitas alat berat yang kembali berlangsung setelah razia, sehingga publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penindakan berikutnya.

Dari sisi hukum, apabila penyelidikan dan penyidikan aparat membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang memenuhi unsur pidana, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut secara spesifik menyasar setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.  Selain pelaku lapangan, penyelidikan tentu dapat diarahkan untuk mengungkap pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kegiatan pertambangan ilegal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini bola berada di tangan aparat. Kapolda Sumbar dan Polres Solok Selatan ditunggu langkah konkretnya untuk memastikan informasi tersebut. Jika alat berat benar kembali beroperasi, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi perlu mengurai legalitas kegiatan, identitas pemilik atau pengendali alat berat, asal-usul kegiatan, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Sebaliknya, apabila informasi itu tidak benar atau kegiatan ternyata memiliki legalitas, aparat maupun pihak yang berkepentingan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

(Tim)

×
Berita Terbaru Update