Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LMR-RI Komwil Sumbar Desak Buka Jejak Material Proyek Strategis: Dari Lokasi Galian hingga Meja Pembayaran

Minggu, 23 Agustus 2026 | Agustus 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-23T07:33:43Z

SUMBAR | Sorotan LMR-RI Komwil Sumatera Barat terhadap tata kelola material proyek strategis nasional di Sumbar kembali berlanjut. Memasuki Jilid III, perhatian kini diarahkan pada jejak material dari hulu hingga hilir: dari mana material diambil, siapa pemasoknya, berapa volumenya, bagaimana pengangkutannya dan kepada siapa pembayaran akhirnya mengalir.

Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menilai pemeriksaan akan kehilangan makna apabila hanya membandingkan harga dalam satu dokumen tanpa menguji transaksi sebenarnya. Menurutnya, audit harus mampu menjawab apakah material yang dibayar benar-benar tersedia dalam volume yang sama dan berasal dari sumber yang legal.

“Kami meminta semuanya dibuka secara objektif. Bukan hanya harga, tetapi sumber material, dokumen pengiriman, jumlah ritase, volume yang diterima dan pembayaran. Kalau semuanya benar, hasil audit justru akan membersihkan nama pihak-pihak yang bekerja sesuai aturan,” tegas Sutan Hendy.

Salah satu titik yang dinilai perlu diperiksa adalah kesesuaian volume. Jumlah material yang tercantum dalam dokumen pembayaran idealnya dapat dicocokkan dengan data pengiriman, surat jalan, catatan penerimaan, hasil pengukuran dan pekerjaan fisik di lapangan. Jika terdapat perbedaan, auditor perlu menjelaskan penyebabnya secara teknis.

Rantai pemasokan juga perlu dipetakan. Pemeriksaan dapat menelusuri siapa pemilik atau pengelola sumber material, siapa perusahaan pemasok, siapa pengangkut, siapa penerima di lokasi proyek dan bagaimana hubungan kontraktual antar-pihak tersebut. Pemetaan ini penting agar tidak terjadi kondisi di mana dokumen terlihat lengkap, tetapi transaksi faktualnya berbeda.

Legalitas sumber material menjadi pertanyaan berikutnya. Apabila material berasal dari kegiatan pertambangan, maka dokumen perizinan, lokasi sumber, jenis material, kewajiban pajak atau pungutan yang relevan, serta dokumen pengangkutan harus dapat diverifikasi. LMR-RI menilai proyek pemerintah tidak semestinya menggunakan material yang asal-usul legalnya tidak jelas.

Selain itu, LMR-RI mendorong pemeriksaan terhadap harga satuan dan komponennya. Harga material tidak boleh dinilai hanya berdasarkan angka pembelian di sumber. Faktor jarak angkut, kualitas, biaya pemuatan, transportasi, pajak dan komponen kontraktual lainnya harus dihitung secara transparan. Namun seluruh komponen tersebut juga harus memiliki dasar dokumen yang dapat diverifikasi.

Menurut Sutan Hendy, titik yang tidak kalah penting adalah alur pembayaran. Setelah material dinyatakan diterima dan pekerjaan dibayar, perlu dipastikan siapa yang menerima dana, berdasarkan dokumen apa, dan apakah nilai pembayaran sesuai dengan volume serta pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.

Jika dari pemeriksaan ditemukan perbedaan antara volume dokumen dengan kondisi nyata, transaksi tidak sesuai, dokumen tidak valid atau terdapat rekayasa yang menimbulkan kerugian keuangan negara, temuan tersebut harus diserahkan kepada lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti. LMR-RI tidak ingin membuat vonis sendiri; yang diminta adalah proses pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.

Dari sisi regulasi, apabila dugaan tersebut berkembang menjadi temuan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penegak hukum dapat menguji ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara persoalan sumber material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin harus diuji berdasarkan ketentuan hukum pertambangan yang berlaku. Ancaman pidana baru relevan setelah unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum.

Karena itu, LMR-RI Komwil Sumbar meminta pengawasan terhadap proyek strategis tidak berhenti pada seremoni dan laporan progres. Uang negara harus diikuti jejaknya sampai ke transaksi terakhir. Material yang dibayar harus ada, volumenya harus nyata, sumbernya harus jelas, harganya harus dapat dijelaskan dan penerimanya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jilid III ini sekaligus menjadi dorongan agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan terbuka. Jika tidak terdapat penyimpangan, dokumen dan data yang benar akan menjadi jawaban paling kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara melakukan koreksi dan siapa yang harus bertanggung jawab sesuai hukum.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap pengelolaan pembangunan dan penggunaan keuangan negara. Redaksi tidak menetapkan adanya kerugian negara maupun tindak pidana tanpa hasil pemeriksaan resmi lembaga yang berwenang.

Redaksi berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah serta kewajiban memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pihak pengelola proyek, kontraktor, subkontraktor, pemasok material dan instansi terkait dipersilakan menyampaikan klarifikasi resmi beserta dokumen pendukung. Setiap klarifikasi yang relevan akan menjadi bagian dari pemberitaan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.

Bersambung.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update