Informasi yang dihimpun menyebutkan, penerima manfaat mengaku mengalami pemotongan setelah dana PKH diterima. Jika benar terjadi, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar persoalan administrasi, sebab pendamping PKH memiliki posisi strategis dalam membantu penerima manfaat memahami mekanisme program, bukan mengambil keuntungan dari bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat.
Yang menjadi pertanyaan lebih serius, korban disebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk membawa pengaduan ke DPRD. Namun, menurut keterangan korban, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang dianggap memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: ke mana masyarakat miskin harus mengadu ketika hak bantuan sosial yang mereka terima diduga bermasalah?
Secara prinsip, bantuan PKH merupakan program perlindungan sosial pemerintah yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Materi resmi Kementerian Sosial juga menempatkan pendampingan sosial sebagai bagian penting dalam pelaksanaan PKH serta menekankan perlunya SDM PKH menjalankan tugas sesuai kebijakan, mekanisme dan kode etik program.
Karena itu, dugaan pemotongan dana bantuan harus dibuktikan secara terang melalui pemeriksaan dokumen, riwayat pencairan, keterangan penerima manfaat, serta klarifikasi dari pendamping yang disebut dalam pengaduan. Jangan sampai masyarakat penerima bantuan justru berada pada posisi lemah karena tidak memahami mekanisme pencairan dan tidak mengetahui ke mana harus melaporkan dugaan penyimpangan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pemotongan secara tidak sah, aparat penegak hukum dan instansi berwenang tentu perlu melihat apakah perbuatan tersebut hanya merupakan pelanggaran administrasi atau memenuhi unsur tindak pidana. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan untuk dikaji apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Namun, pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Status dugaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikan. Pendamping PKH yang disebut dalam pengaduan juga memiliki hak memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pencairan serta alasan apabila terdapat dana yang menurut korban tidak diterima secara utuh.
Di sisi lain, DPRD Kota Padang juga patut memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut apabila benar laporan telah disampaikan. Fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan program pemerintah menjadi penting agar keluhan masyarakat tidak berhenti sebagai surat pengaduan tanpa kejelasan proses dan hasil.
Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Kini publik menunggu langkah konkret Dinas Sosial, pihak pelaksana PKH, DPRD Kota Padang dan aparat penegak hukum untuk membuka persoalan ini secara transparan. Jika dugaan pemotongan tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pemotongan bantuan yang merugikan penerima manfaat, maka tindakan tegas harus dilakukan agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.
BERSAMBUNG...
TIM
