Temuan visual yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan berupa galian tanah, lubang menyerupai terowongan, tumpukan material, pipa serta bangunan sederhana beratapkan terpal. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya aktivitas manusia yang cukup intensif di kawasan perbukitan. Namun, seluruh temuan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dan keterangan resmi dari pihak berwenang untuk memastikan status hukum serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
Informasi dari sumber lapangan menyebut sedikitnya delapan titik lubang telah ditemukan di kawasan tersebut. Lubang-lubang itu diduga dibuat dengan modus lubang jarum, yakni penggalian secara horizontal atau menembus badan bukit hingga mencapai bagian yang dianggap mengandung material emas. Bahkan, kedalaman sejumlah lubang disebut dapat mencapai puluhan meter ke dalam tanah.
Modus lubang jarum bukan hanya menyisakan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa izin, tetapi juga menghadirkan risiko keselamatan serius. Pekerja dapat menghadapi ancaman longsoran tanah, runtuhan lorong, kekurangan oksigen hingga kecelakaan di dalam lubang. Di sisi lain, pembukaan tanah dan pembuatan akses tambang berpotensi mengganggu tutupan hutan, tata air serta habitat satwa apabila benar berada di dalam kawasan konservasi TNKS.
Yang menjadi perhatian lebih jauh adalah informasi bahwa para penambang diduga bukan seluruhnya berasal dari masyarakat setempat. Sumber menyebut adanya pekerja atau pelaku tambang yang diduga datang dari luar daerah, antara lain dari Kabupaten Sijunjung, Solok Selatan dan Provinsi Jambi. Informasi mengenai asal-usul tersebut masih merupakan keterangan lapangan dan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum serta pengelola kawasan TNKS.
Jika benar kegiatan pertambangan berlangsung tanpa perizinan yang sah di kawasan TNKS, persoalannya tidak sekadar menyangkut dugaan PETI. Aktivitas tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR atau izin yang dipersyaratkan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena lokasi yang dilaporkan disebut berada dalam kawasan konservasi TNKS, dugaan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif perlindungan kawasan konservasi. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengatur perlindungan kawasan konservasi dan larangan terhadap kegiatan yang dapat merusak fungsi kawasan. Selain itu, aspek kehutanan juga dapat berkaitan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan ketentuan pelaksananya, apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah.
Pertanyaan penting kini berada pada pengawasan kawasan dan penegakan hukum. Jika delapan titik lubang tersebut benar berada di dalam wilayah TNKS, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, kapan aktivitas itu mulai berlangsung, siapa pengelola atau pekerjanya, bagaimana akses menuju lokasi terbuka, serta apakah sudah pernah dilakukan penindakan. Aparat terkait—termasuk pengelola TNKS, kepolisian, pemerintah daerah dan instansi teknis—patut melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai laporan masyarakat.
Redaksi juga menilai persoalan ini perlu ditangani secara hati-hati dan profesional. Sebutan PETI dalam pemberitaan ini digunakan berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Identitas pelaku, kepemilikan lokasi, status perizinan dan dugaan asal para pekerja harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang berwenang. Prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetap menjadi pijakan dalam pemberitaan ini.
Informasi mengenai dugaan PETI di Bukit Batarak, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, termasuk klaim delapan titik lubang dan dugaan keterlibatan penambang dari luar daerah, masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi lapangan dari instansi berwenang. Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak pengelola TNKS, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat maupun pihak yang merasa disebut atau dirugikan untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi siap melakukan pemutakhiran apabila terdapat data, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan resmi, keterangan aparat atau informasi lain yang dapat mengoreksi maupun memperkuat fakta dalam pemberitaan ini.
TIM
