Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revitalisasi SMPN 5 Gunung Talang Rp1,81 Miliar Disorot, P2SP Pelaksana Dipertanyakan soal Mutu Beton, Besi dan Material

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T06:22:57Z

SOLOK | Revitalisasi SMP Negeri 5 Gunung Talang, Koto Gaek Guguak, Kabupaten Solok, senilai sekitar Rp1.812.961.000 dari APBN 2026, menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana pembangunan tersebut dipertanyakan dari sisi mutu fisik, material, administrasi dan tenaga kerja.

Dugaan pertama menyangkut pengecoran tiang/kolom. Informasi lapangan yang diterima redaksi menyebut adukan beton diduga terlalu banyak pasir, bahkan diperkirakan sekitar 1 bagian semen berbanding 5 bagian pasir. Klaim ini belum dapat dijadikan kesimpulan teknis dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan mutu beton serta pencocokan dengan gambar kerja dan spesifikasi.

Sorotan berikutnya mengarah pada besi tulangan. Material yang digunakan disebut berdiameter 12 mm dan pada bagian tertentu disisipkan dengan besi 10 mm. Material tersebut bahkan disebut sebagai “besi banci” atau besi berkualitas rendah. Untuk memastikan kebenarannya, diameter, standar produk, sertifikat material dan kesesuaiannya dengan RKS perlu diperiksa tenaga ahli.

Pasir yang digunakan juga dipertanyakan. Informasi yang diterima menyebut material tersebut diduga bukan pasir Sijunjung yang disebut telah memenuhi pengujian laboratorium. Klaim mengenai asal dan mutu pasir harus dibuktikan melalui dokumen pembelian, sumber material dan hasil pengujian laboratorium, sehingga tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lapangan.

Material keramik lantai ukuran 60 x 60 cm yang disebut bermerek Garuda dan Sum Power turut dipersoalkan. Dugaan persoalannya berkaitan dengan harga dan mutu. Kepastian hanya dapat diperoleh dengan membandingkan barang yang terpasang dengan RAB, spesifikasi teknis dan dokumen pembelian proyek.

Persoalan lain menyangkut tenaga kerja. Informasi yang diperoleh redaksi menyebut pekerja berasal dari Batusangkar, Payakumbuh dan Padang, sementara proyek dilaksanakan secara swakelola. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan tenaga dari luar daerah dan apakah susunan tenaga tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan swakelola.

Label swakelola tidak berarti pekerjaan bebas dari aturan. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pelaksanaan swakelola tetap memiliki ketentuan mengenai pihak pelaksana, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Karena itu, P2SP perlu menjelaskan tipe swakelola serta dasar penggunaan tenaga dan material.

Dari papan informasi proyek yang sebelumnya terlihat, total anggaran tercantum sekitar Rp1,812 miliar dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Delapan item pekerjaan yang terlihat jika dijumlahkan sekitar Rp1,610 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp202,899 juta. Selisih tersebut belum dapat disebut penyimpangan karena bisa berasal dari komponen anggaran lain yang tidak terlihat dan harus dicocokkan dengan RAB.

P2SP sebagai pelaksana pembangunan menjadi pihak penting yang diminta membuka dokumen proyek. Di antaranya RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen swakelola, susunan tenaga kerja, bukti pembelian material, hasil uji material, laporan progres dan dokumen pembayaran.

Jika pemeriksaan teknis membuktikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, persoalan dapat berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek mutu, keamanan dan keselamatan. Namun, pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan semata berdasarkan dugaan visual.

Apabila kemudian ditemukan rekayasa volume, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai, penggunaan material yang sengaja disimpangkan atau penyalahgunaan anggaran yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara, perkara dapat masuk ke ranah UU Tipikor, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana harus diterapkan berdasarkan pasal dan unsur yang terbukti serta ketentuan pidana yang berlaku saat perkara diproses.

Sementara itu, kepala sekolah berinisial AR telah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan persoalan tersebut. Hingga naskah ini disusun, konfirmasi disebut belum mendapatkan jawaban. Redaksi menegaskan tidak adanya jawaban bukan bukti kesalahan, sehingga ruang klarifikasi tetap dibuka bagi kepala sekolah, P2SP, pengawas teknis, komite sekolah maupun instansi terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM MEDIA GROUP





Revitalisasi SMPN 5 Gunung Talang Dipertanyakan, P2SP Diminta Jelaskan Mutu Bangunan dan Tenaga Kerja dari Luar Daerah

P2SP Pelaksana Swakelola SMPN 5 Gunung Talang Disorot, Dugaan Besi 10–12 dan Cor Beton Bermasalah Mencuat

Proyek APBN SMPN 5 Gunung Talang Jadi Sorotan, P2SP Diminta Buka RAB, Spesifikasi hingga Dokumen Material

×
Berita Terbaru Update