Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Trisula Sudah Razia, Alat Berat Diduga Kembali Beraktivitas; Kapolda Djati Wiyoto, Kabid Humas Susmelawati dan Kapolres Andreanaldo Ditunggu Jawaban

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T17:00:00Z

SOLOK SELATAN -- Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, Tim Trisula Polres Solok Selatan telah turun ke lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai titik aktivitas tambang ilegal. Namun, perkembangan setelah penertiban tersebut kini memunculkan pertanyaan baru setelah adanya informasi bahwa alat berat diduga kembali beroperasi.


Mengutip berita Newslan.id, sebelumnya Tim Trisula Polres Solok Selatan melakukan razia di lokasi pertambangan emas yang disebut tanpa izin pada 4 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan tidak menemukan aktivitas penambangan ketika tiba di lokasi. Newslan.id kemudian melakukan pendalaman dan pada 10 Agustus 2026 menerima informasi dari sumber yang disebut sebagai sumber istimewa bahwa alat berat diduga masih beraktivitas menambang emas di Jorong Tanah Galo, Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.


“Ia benar, sampai hari ini alat berat masih beraktivitas menambang emas di Jorong Tanah Galo, Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan,” demikian keterangan sumber yang dikutip Newslan.id pada 10 Agustus 2026.


Informasi tersebut penting untuk diverifikasi karena sebelumnya Polres Solok Selatan memang telah melakukan penertiban PETI di wilayah lain, yakni kawasan Sungai Bangko, pada 4 Agustus 2026. Dalam penindakan itu, Tim Trisula dilaporkan tidak menemukan pekerja di lokasi, tetapi menemukan sarana tambang yang ditinggalkan, memasang police line dan memusnahkan asbuk atau kotak penyaring emas.


Polres Solok Selatan melalui keterangan yang diberitakan sejumlah media juga menyatakan komitmen untuk terus memantau titik-titik rawan PETI. Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., M.H. disebut menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan


Karena itu, apabila informasi mengenai alat berat yang kembali beraktivitas di Jorong Tanah Galo benar, publik patut mengetahui apakah lokasi tersebut sudah kembali diperiksa dan langkah hukum apa yang telah dilakukan.


Yang menjadi perhatian dalam penelusuran ini adalah konfirmasi kepada tiga pejabat kepolisian yang berkaitan langsung dengan isu tersebut. Berdasarkan berita Newslan.id, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan aktivitas tambang emas di Sangir serta komitmen Polda Sumbar memberantas tambang ilegal, tetapi menurut sumber tersebut belum memberikan jawaban.


Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. Menurut pemberitaan Newslan.id, pesan konfirmasi melalui WhatsApp pada 10 Agustus 2026 belum dibaca dan belum mendapat balasan. Kondisi ini penting dicatat secara berimbang karena Kabid Humas merupakan pintu komunikasi publik Polda Sumbar, sementara isu yang dipertanyakan menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan efektivitas penegakan hukum.


Hal serupa terjadi pada Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. Newslan.id menyatakan telah meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut, tetapi hingga berita itu dimuat belum memperoleh jawaban. Dengan demikian, tiga pihak yang menjadi rujukan utama dalam struktur penanganan persoalan ini—Kapolda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar dan Kapolres Solok Selatan—masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai benar atau tidaknya informasi alat berat kembali beroperasi serta tindakan yang telah dilakukan aparat.


Dari aspek hukum, apabila nantinya penyidik membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan pidana yang relevan. Ketentuan tersebut mengancam setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. UU No. 3 Tahun 2020 sendiri telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025, sehingga penerapan pasal harus dilakukan berdasarkan status hukum dan fakta konkret yang ditemukan penyidik.


Selain aspek perizinan, apabila aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana lingkungan hidup juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan ahli. Namun, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran lingkungan sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian. Pertanyaan investigatif yang kini perlu dijawab adalah siapa pengelola lokasi, siapa pemilik atau pengguna alat berat, apakah terdapat izin pertambangan, berapa unit alat berat yang beroperasi, apakah benar aktivitas kembali berjalan setelah razia, serta apakah sudah ada penyelidikan atau penyidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab.


Redaksi menunggu dan terbuka terhadap jawaban resmi Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi atas seluruh pertanyaan tersebut.


Berita ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu, melainkan menguji informasi lapangan dengan keterangan resmi aparat penegak hukum. Hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak yang disebut maupun pihak terkait tetap kami buka sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap jawaban resmi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.


TIM

×
Berita Terbaru Update