Persoalannya bukan sekadar keberadaan excavator. Jika benar alat berat tersebut digunakan untuk penambangan emas tanpa izin, publik patut mempertanyakan siapa pemilik alat, siapa pemodal, siapa pengendali kegiatan dan ke mana hasil tambang dibawa. Sebab aktivitas menggunakan alat berat membutuhkan modal, mobilisasi, bahan bakar serta jaringan operasional yang tidak kecil.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy telah menempatkan pemberantasan PETI dan kejahatan lingkungan sebagai bagian dari arah kebijakan kepolisian. Kebijakan tersebut semestinya terlihat dalam tindakan nyata di lapangan, terutama terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung secara terbuka.
Informasi yang beredar sebelumnya juga menyebut aktivitas PETI di Gelugur diduga menggunakan puluhan alat berat. Sementara di wilayah sekitar Sungai Batang Maek, masyarakat bahkan telah menyatakan penolakan terhadap masuknya aktivitas tambang menggunakan alat berat karena khawatir kerusakan lingkungan semakin parah.
Apabila kegiatan di Gelugur terbukti merupakan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jika aktivitas tersebut juga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana lingkungan hidup dapat turut diterapkan sesuai unsur pelanggarannya.
Karena itu, penindakan tidak semestinya berhenti pada operator excavator. Pemilik alat berat, pemodal, pengendali kegiatan, penampung hasil tambang serta pihak lain yang terbukti terlibat harus ditelusuri. Di sinilah efektivitas pemberantasan PETI benar-benar diuji.
Istilah “kebal hukum” tentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Namun apabila aktivitas yang diduga ilegal benar masih berlangsung setelah menjadi perhatian masyarakat, wajar jika muncul pertanyaan: mengapa kegiatan tersebut masih bisa berjalan dan siapa yang berada di belakangnya?
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ditantang memberikan jawaban terbuka. Apakah lokasi sudah diperiksa? Apakah excavator telah diidentifikasi? Apakah kegiatan memiliki izin? Siapa pemilik alat berat? Apakah dugaan pemodal sudah ditelusuri? Dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Kapolda Sumbar, Kapolres Limapuluh Kota, Bupati Limapuluh Kota, instansi ESDM dan pihak terkait. Apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas, pihak terkait dapat menyampaikan dokumen dan penjelasan. Setiap pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini pertanyaan publik semakin tajam: benarkah PETI Gelugur masih berjalan, siapa pemilik excavator, siapa pemodalnya, siapa penampung hasil tambangnya dan apakah ada pihak yang membekingi? Commander Wish Kapolda Sumbar akan benar-benar diuji di Limapuluh Kota. Jika terbukti ilegal, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi membongkar hingga ke akar modal dan jaringan yang berada di belakang aktivitas PETI.
TIM
