Desakan pemeriksaan semakin kuat karena dokumentasi lapangan memperlihatkan sejumlah kendaraan angkutan barang berada di kawasan SPBU 14-251-525 Aie Pacah, termasuk dump truck dan truk bak terbuka. Salah satunya terlihat jelas bernomor polisi BA 8101 MBU. Warga mempertanyakan apakah kendaraan-kendaraan tersebut hanya melakukan pengisian normal sesuai haknya atau terdapat pola pengisian berulang yang perlu diaudit melalui CCTV, histori transaksi, nomor polisi dan QR Code.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata tahun tua kendaraan. Kendaraan tua tidak otomatis melanggar aturan. Namun, apabila kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan langsir dan melakukan pembelian BBM subsidi berulang, maka kelayakan serta identitas kendaraan, kesesuaian QR Code dengan nopol, volume pembelian dan peruntukan BBM menjadi hal yang wajib diperiksa. BPH Migas sendiri dalam pengawasan di Padang pada April 2026 menyebut pembelian berulang, QR Code yang berbeda dengan nomor polisi, serta kendaraan yang keluar-masuk SPBU berulang sebagai modus yang perlu dicermati.
Lebih serius lagi, redaksi menerima informasi lapangan mengenai kendaraan angkutan CPO yang diduga masuk ke SPBU secara berulang dengan menggunakan pelat nomor dan barcode/QR Code berbeda. Informasi ini belum boleh dianggap sebagai fakta pidana sebelum diverifikasi. Namun apabila benar satu kendaraan yang sama secara fisik dapat dikenali dari ciri kendaraan, tetapi dalam sistem transaksi tercatat menggunakan identitas kendaraan atau QR Code berbeda, maka CCTV dan database transaksi SPBU seharusnya dapat menjawabnya secara objektif.
Pertanyaan warga pun sederhana tetapi sangat mendasar: berapa kali kendaraan yang sama mengisi BBM dalam sehari, berapa volumenya, menggunakan QR Code siapa, apakah QR Code sesuai dengan nopol, dan apakah kendaraan tersebut memang konsumen pengguna yang berhak? Jika terdapat pergantian pelat dan QR Code untuk memperoleh jatah BBM subsidi berulang kali, maka persoalannya harus ditangani serius. BPH Migas sendiri pada Juli 2026 menemukan dugaan penyalahgunaan di Jambi yang melibatkan pembelian berulang, banyak QR Code, serta kendaraan yang tidak sesuai data administrasi.
Karena itu, warga meminta BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif dari belakang meja, tetapi turun langsung ke SPBU 14-251-525 Aie Pacah untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan data digital. CCTV, histori transaksi, QR Code, nomor polisi, STNK, volume pembelian, waktu pengisian dan pola kendaraan keluar-masuk perlu diperiksa. BPH Migas juga pernah menemukan kendaraan yang tampak tua/tidak laik jalan dan diduga menjadi kendaraan pengerit dalam pemeriksaan di Aceh, termasuk penggunaan banyak QR Code.
Apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, maka persoalannya dapat masuk ranah pidana. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Bahkan BPH Migas menyatakan penyalur yang terbukti melanggar dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial atas penyaluran subsidi energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Redaksi tidak menyimpulkan kendaraan, pemilik kendaraan maupun pengelola SPBU telah melakukan tindak pidana. Dugaan pergantian pelat nomor dan QR Code masih harus diuji melalui data transaksi serta pemeriksaan lapangan. Redaksi berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari pengelola SPBU 14-251-525 Aie Pacah, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemilik/pengguna kendaraan CPO maupun pihak lain yang berkepentingan. Jika terdapat data atau fakta yang perlu diluruskan, redaksi siap memuat klarifikasi secara proporsional sesuai mekanisme UU Pers.
TIM INVESTIGASI
