Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TANGKI BIRU PUTIH TANPA MEREK RUTIN DATANG KE BATU BUSUK, DUGAAN ALIRAN BIO SOLAR UNTUK ALAT BERAT PROYEK BANJIR DIMINTA DIUSUT

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T14:16:06Z

PADANG - Aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang, kembali menjadi sorotan. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah tangki berwarna biru-putih tanpa identitas atau merek yang terlihat pada badan tangki, menggunakan selang dan mesin pompa untuk memindahkan cairan ke wadah penampungan jenis IBC di atas kendaraan bak terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kendaraan tangki dan kegiatan distribusi BBM tersebut memiliki legalitas serta dokumen pengangkutan yang sesuai?

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan kendaraan tangki tersebut bukan sekali datang. Menurut keterangan warga, kendaraan itu disebut rutin memasuki kawasan Batu Busuk, terkadang sekitar satu kali dalam sepekan dan pada waktu tertentu bahkan disebut dapat datang hingga dua kali dalam seminggu. Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi melalui penelusuran aparat, termasuk pemeriksaan dokumen kendaraan, asal BBM, tujuan pengiriman, volume yang dibawa, serta pihak yang menerima dan menggunakan BBM tersebut.

Sorotan semakin menguat karena BBM yang dipindahkan tersebut diduga merupakan bio solar yang diperuntukkan bagi kebutuhan alat berat pada pekerjaan proyek penanganan banjir di kawasan Batu Busuk. Apabila benar BBM tersebut merupakan jenis BBM tertentu yang memperoleh subsidi pemerintah, maka aparat perlu memastikan apakah penggunaan, pengangkutan, pemindahan dan penyimpanannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan untuk kegiatan proyek tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi sumber dan status BBM wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Persoalan lain yang patut dijawab adalah identitas tangki. Pada bagian tangki berwarna biru-putih yang terlihat dalam dokumentasi, tidak tampak merek perusahaan atau identitas usaha yang jelas. Namun, ketiadaan merek pada tangki semata belum dapat dijadikan bukti bahwa kendaraan tersebut ilegal. Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan, apakah memiliki perizinan dan dokumen pengangkutan BBM, perusahaan atau badan usaha yang menaunginya, serta apakah muatan yang dibawa sesuai dengan dokumen resmi.

Keterangan warga juga menyebut pernah terjadi percakapan dengan seseorang yang melakukan pembongkaran BBM dari kendaraan tersebut. Dalam percakapan sebagaimana disampaikan kepada redaksi, orang tersebut disebut mengatakan bahwa pemilik tangki dan minyak merupakan “oknum berseragam hijau.” Pernyataan ini merupakan keterangan warga yang belum terverifikasi dan tidak boleh langsung dimaknai sebagai keterlibatan aparat atau institusi tertentu. Justru karena menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam, informasi tersebut perlu diuji secara serius melalui identifikasi pemilik kendaraan, sumber BBM, bukti transaksi, dokumen pengiriman dan pihak yang mengendalikan distribusinya.

Jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengangkutan atau penyimpanan tanpa dasar perizinan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait perlu menelusuri rantai distribusinya secara utuh, mulai dari sumber pembelian, dokumen transaksi, jalur pengangkutan, lokasi penampungan, pemilik IBC, pengguna alat berat, kontraktor proyek, hingga mekanisme pembiayaan BBM dalam pekerjaan tersebut.

Redaksi menegaskan, temuan ini masih merupakan dugaan dan informasi awal yang membutuhkan pembuktian. Tidak ada kesimpulan bahwa kendaraan, pemilik tangki, pihak proyek, maupun “oknum berseragam hijau” telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah. Namun, pola kedatangan yang menurut warga berlangsung berulang, aktivitas pemompaan dari tangki ke IBC, tangki yang tidak terlihat memiliki identitas usaha, serta dugaan penggunaan bio solar untuk alat berat proyek merupakan rangkaian informasi yang layak diverifikasi. Aparat diminta tidak hanya memeriksa BBM di lokasi, tetapi juga membuka asal-usulnya dan siapa yang berada di balik distribusi tersebut. Jika legal, tunjukkan dokumennya; jika subsidi digunakan sesuai peruntukan, buktikan mekanismenya; dan jika ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik kendaraan, pemasok BBM, kontraktor maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update