Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PETI Diduga Menggila di Wilkum Polres Solok Kota, Nama Wali Eri Disebut di Balik Aktivitas Tambang Sungai Lasi, Sungai Durian hingga Bukik Bai

Minggu, 09 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-09T12:25:48Z

SOLOK -- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali menggeliat di sejumlah titik yang disebut berada dalam wilayah hukum Polres Solok Kota, khususnya kawasan Sungai Lasi, Sungai Durian dan Bukik Bai. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan alat berat jenis excavator bekerja di kawasan perbukitan dengan kondisi tanah dan material batu yang telah dikeruk dalam skala cukup besar.


Temuan visual ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah, siapa pemilik alat berat, siapa pengelola lokasi dan siapa yang membiayai aktivitas tersebut? Sebab, penggunaan excavator di lokasi terpencil jelas membutuhkan modal, mobilisasi, bahan bakar dan jaringan operasional. Jika kegiatan itu benar tanpa izin, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan pekerja di lapangan.


Dalam informasi yang berkembang di lapangan, nama Wali Eri disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Namun, redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian. Belum ada kesimpulan bahwa Wali Eri melakukan tindak pidana. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menguji informasi tersebut melalui pemeriksaan, penelusuran kepemilikan alat berat, aliran dana dan hubungan pengelolaan lokasi.


Sorotan utama justru berada pada wilayah hukum Polres Solok Kota. Sungai Lasi, Sungai Durian dan Bukik Bai disebut sebagai titik yang perlu segera diperiksa. Jika aparat belum mengetahui aktivitas tersebut, maka dokumentasi alat berat dan kondisi lahan yang telah terbuka seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pengecekan langsung. Jika sudah mengetahui, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah hukum yang telah dilakukan.


Dugaan PETI juga tidak boleh dilihat hanya dari keberadaan pekerja atau alat berat. Polisi perlu menelusuri rantai dari hulu sampai hilir: siapa pemodal, siapa pemilik atau penguasa excavator, siapa koordinator lapangan, siapa pembeli material, ke mana hasil tambang dibawa dan bagaimana transaksi hasil emas dilakukan. Penindakan yang hanya menyasar pekerja paling bawah berisiko tidak menyentuh aktor utama apabila memang terdapat jaringan di belakang kegiatan tersebut.


Secara hukum, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. UU Nomor 2 Tahun 2025 berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.


Penyidikan juga semestinya tidak berhenti pada aktivitas menggali. Apabila terdapat pihak yang menampung, mengangkut, mengolah atau memperdagangkan mineral yang berasal dari kegiatan ilegal, aparat perlu menelusuri perannya berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Minerba. Dengan demikian, alat berat bukan hanya barang bukti, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur pembiayaan dan jaringan PETI.


Kerusakan lingkungan juga menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Foto yang diterima redaksi memperlihatkan pengerukan tanah dan batu serta perubahan bentang alam di sekitar lokasi. Apabila pemeriksaan teknis menemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, dapat diterapkan sesuai unsur yang terbukti. Pasal 98 antara lain mengatur pidana terhadap perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Polres Solok Kota perlu menjawab apakah Sungai Lasi, Sungai Durian dan Bukik Bai akan diperiksa secara langsung, apakah alat berat yang terlihat dalam dokumentasi memiliki legalitas, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Jika benar PETI, publik tentu tidak ingin penindakan berhenti pada pekerja lapangan. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang berani menelusuri sampai kepada pemodal dan pengendali.


Redaksi menegaskan seluruh dugaan mengenai keterlibatan individu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Wali Eri memiliki hak jawab dan hak memberikan klarifikasi, demikian pula pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Namun, keberadaan excavator dan perubahan fisik kawasan merupakan fakta visual yang patut diverifikasi oleh aparat. Pertanyaan publik pun semakin tajam: **kalau aktivitas tersebut ilegal, siapa yang selama ini membiarkan alat berat bekerja dan siapa sebenarnya aktor di belakang PETI di wilayah hukum Polres Solok Kota?


TIM

×
Berita Terbaru Update