GALUGUA -- Aktivitas sejumlah alat berat di kawasan Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah ekskavator terlihat beroperasi di sekitar aliran sungai. Dari informasi yang diterima redaksi, alat berat tersebut disebut baru masuk ke lokasi pada Kamis, 20 Agustus 2026, namun pada Jumat, 21 Agustus 2026, sudah terlihat melakukan aktivitas.
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan beberapa unit ekskavator bekerja di kawasan dengan material bebatuan, tanah dan aliran air berwarna keruh. Salah satu alat tampak berada tepat di tepian sungai, sementara unit lainnya terlihat melakukan pengerjaan pada material bebatuan di sekitar aliran air.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai jenis kegiatan yang sedang berlangsung. Apakah pekerjaan tersebut merupakan kegiatan penanganan sungai, pekerjaan konstruksi, pengambilan material, atau kegiatan pertambangan? Sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai nama kegiatan, pemilik alat, pihak pelaksana maupun dasar perizinannya.
Apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan pengambilan mineral atau batuan untuk kepentingan usaha, legalitas kegiatan menjadi hal yang wajib diperiksa. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan perizinan pertambangan, sementara Pasal 158 memuat ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Persoalan juga tidak berhenti pada izin pertambangan. Karena aktivitas dalam dokumentasi berada di sekitar aliran sungai, aspek perlindungan sumber daya air perlu ditelusuri. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur larangan dan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air maupun pencemaran air, termasuk ketentuan mengenai kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air tanpa izin.
Dari sisi lingkungan hidup, pemerintah dan aparat terkait juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan lingkungan dan memenuhi kewajiban pengelolaan dampak. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi dasar penting dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Redaksi menilai pemeriksaan lapangan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar melihat operator ekskavator. Aparat bersama instansi teknis dapat memeriksa titik lokasi, status lahan, status kawasan sungai, pemilik alat berat, pihak yang memerintahkan pekerjaan, jenis material yang dikeruk, tujuan penggunaan material serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan.
Jika material yang dikeruk ternyata dibawa keluar lokasi untuk dijual atau dipasok kepada pihak tertentu, rantai distribusinya juga patut ditelusuri. Pemeriksaan asal-usul material penting dilakukan untuk memastikan tidak ada material yang diperoleh dari kegiatan tanpa izin kemudian masuk ke proyek atau kegiatan komersial lainnya.
Kondisi air yang tampak keruh dalam dokumentasi juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Redaksi tidak menyimpulkan perubahan warna air tersebut sebagai pencemaran tanpa hasil uji laboratorium, namun kondisi itu cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk turun langsung dan memastikan apakah kegiatan alat berat memberikan dampak terhadap kualitas air maupun lingkungan sekitar.
Pertanyaan publik kini mengarah pada hal-hal yang sangat mendasar: siapa pemilik atau pengelola kegiatan, untuk kepentingan apa ekskavator masuk ke Galugua, material apa yang dikeruk, ke mana material tersebut dibawa, dan apakah seluruh perizinannya lengkap? Jika kegiatan tersebut legal, transparansi dokumen akan menjawab keraguan masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan dokumentasi dan keterangan lapangan yang diterima redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan kegiatan tersebut ilegal sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM MEDIA