Dari foto yang tersedia, terlihat pekerjaan pasangan batu pada saluran drainase dikerjakan dengan galian terbuka yang cukup panjang. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bentuk pasangan yang pada beberapa bagian terlihat tidak membentuk garis lurus dan tampak berbelok. Kondisi visual tersebut perlu diuji menggunakan alat ukur serta dibandingkan dengan gambar kerja, shop drawing, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan geometris atau masih berada dalam toleransi pekerjaan.
Hal lain yang dipertanyakan adalah konstruksi bagian bawah pasangan. Dalam dokumentasi lapangan, tidak terlihat secara jelas adanya koporan atau konstruksi tapak bawah sebagaimana yang dipersoalkan sumber. Namun, keberadaan dan ukuran konstruksi tersebut tidak dapat dipastikan hanya melalui foto. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah struktur bawah memang sesuai gambar rencana, termasuk lebar, kedalaman, elevasi dan metode pelaksanaan yang dipersyaratkan.
Kualitas adukan semen juga menjadi sorotan. Pada beberapa bagian pekerjaan terlihat proses pemasangan batu sedang berlangsung, sementara komposisi atau takaran material tidak dapat diketahui dari foto. Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah apakah campuran semen dan pasir yang digunakan telah mengikuti spesifikasi teknis, mix design atau ketentuan dalam kontrak. Pengujian material dan pemeriksaan lapangan oleh pengawas teknis merupakan cara yang lebih tepat untuk membuktikan kualitas konstruksi daripada sekadar penilaian visual.
Persoalan berikutnya menyangkut tinggi dan dimensi pasangan. Foto memperlihatkan saluran dengan ukuran yang cukup bervariasi secara visual. Namun, apakah tinggi pasangan, lebar saluran, ketebalan dinding dan elevasinya sesuai rancangan hanya dapat dipastikan melalui pengukuran di lapangan dan pencocokan dengan dokumen kontrak. Jika ditemukan perbedaan, maka harus dijelaskan apakah merupakan perubahan pekerjaan yang sah, variation order, kondisi lapangan, atau justru pekerjaan yang belum sesuai ketentuan.
Transparansi proyek juga menjadi pertanyaan. Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, plang informasi proyek tidak terlihat pada titik pekerjaan yang difoto. Ketiadaan plang di lokasi tentu perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun pemilik pekerjaan, sebab masyarakat berhak mengetahui informasi dasar pekerjaan pemerintah, termasuk nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan dan konsultan pengawas apabila memang diwajibkan dalam ketentuan pekerjaan tersebut.
Dari sisi keselamatan kerja, beberapa pekerja terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan, terutama helm pada sebagian pekerja, tetapi dokumentasi juga memperlihatkan penggunaan APD yang belum seragam. Dengan adanya galian terbuka, alat berat, material batu dan aktivitas kendaraan masyarakat yang tetap berlangsung di sekitar lokasi, aspek keselamatan pekerja sekaligus keselamatan pengguna jalan dan pedagang menjadi sangat penting. Kondisi pengamanan area kerja, rambu, pembatas dan akses sementara juga layak diperiksa secara menyeluruh.
Foto juga memperlihatkan keberadaan alat berat yang bekerja berdekatan dengan galian dan kawasan aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas orang dan kendaraan, serta apakah pekerjaan telah menerapkan prosedur keselamatan konstruksi sebagaimana diwajibkan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan pelaksananya, menempatkan keselamatan konstruksi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Yang tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pada saat peninjauan lapangan pagi 19 Agustus 2026 tidak ditemukan petugas pengawasan dari pihak PUPR di lokasi. Pernyataan ini masih merupakan hasil pengamatan pada waktu tersebut dan tidak boleh langsung dimaknai bahwa pengawasan proyek secara keseluruhan tidak berjalan. Bisa saja pengawas sedang berada di titik lain, memiliki jadwal tertentu atau terdapat mekanisme pengawasan yang tidak terlihat saat peninjauan. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak PUPR sangat diperlukan.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Bina Marga PUPR Kota Padang, Ikhsanul Rizki, terkait kondisi pekerjaan, keberadaan plang proyek, kesesuaian spesifikasi, sistem pengawasan serta aspek keselamatan kerja. Namun hingga informasi ini disusun, permintaan keterangan tersebut belum memperoleh jawaban. Redaksi tetap membuka ruang bagi PUPR Kota Padang, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen kontrak dan spesifikasi apabila diperlukan untuk menguji seluruh dugaan yang menjadi sorotan.
Secara hukum, kualitas pekerjaan konstruksi tidak cukup dinilai dari tampilan foto semata. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sementara ketentuan pelaksanaannya mengatur aspek mutu, keselamatan dan pengawasan konstruksi. Apabila kemudian pemeriksaan resmi menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, konsekuensinya harus ditentukan berdasarkan kontrak, hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pekerjaan terbukti sesuai spesifikasi, maka klarifikasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dokumentasi visual yang menjadi dasar pemberitaan ini menunjukkan sejumlah kondisi yang patut diklarifikasi, bukan bukti final bahwa telah terjadi penyimpangan pekerjaan. Redaksi menempatkan prinsip praduga tidak bersalah, verifikasi, keberimbangan dan kepentingan publik sebagai dasar pemberitaan. Konfirmasi kepada Kabid Bina Marga PUPR Kota Padang, Ikhsanul Rizki, telah diupayakan dan ruang hak jawab tetap terbuka. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
TIM MEDIA
