Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KAFE YANG DISEBUT MILIK DV DI DOBOK TERPANTAU MASIH BUKA PUKUL 01.25 WIB, WARGA: KEBAL HUKUM? APH MANDUL?

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-09T19:15:34Z

DOBOK, TANAH DATAR — Sorotan terhadap kafe yang disebut-sebut milik DV di kawasan Dobok, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, kembali mengemuka. Pasalnya, pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.25 WIB, lokasi tersebut terpantau awak media masih dalam kondisi buka dan beroperasi.


Pantauan awak media disertai dokumentasi visual menunjukkan bagian depan bangunan masih terlihat terang dengan aktivitas usaha yang belum sepenuhnya berhenti. Kondisi tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai jam operasional dan pengawasan terhadap tempat usaha yang sebelumnya telah menjadi sorotan di media sosial maupun sejumlah pemberitaan.


Seorang warga yang melintas di sekitar lokasi bahkan melontarkan komentar bernada heran. “Kebal hukum ya?” ujar warga tersebut, mempertanyakan mengapa tempat usaha yang sudah ramai diperbincangkan masih tampak beroperasi hingga dini hari.


“Mandul APH,” lanjut warga itu dengan nada kecewa. Pernyataan tersebut merupakan komentar spontan warga dan bukan kesimpulan hukum terhadap aparat maupun pengelola usaha.


Sebelumnya, informasi mengenai kafe yang disebut-sebut milik DV di Dobok telah beredar luas. Sejumlah dugaan terkait aktivitas di dalam lokasi juga telah diberitakan, namun berbagai informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.


Kini, yang menjadi pertanyaan utama masyarakat bukan lagi sekadar isu yang beredar, melainkan apakah pengawasan di lapangan benar-benar berjalan. Jika memang terdapat ketentuan mengenai batas waktu operasional, publik tentu berhak mengetahui apakah aturan tersebut telah dipatuhi atau justru terdapat perlakuan berbeda terhadap tempat usaha tertentu.


Yang lebih tajam, muncul pula pertanyaan liar di tengah masyarakat: mengapa kafe tersebut seolah begitu sulit disentuh? Bahkan, ada warga yang berseloroh, “Sungguh hebat ini kafe. Berapa kira-kira setorannya?”


Pertanyaan mengenai dugaan setoran tersebut belum memiliki bukti dan tidak boleh dianggap sebagai fakta. Namun, munculnya pertanyaan seperti itu menunjukkan adanya keresahan dan kecurigaan publik yang semestinya dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.


Apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat dan pemerintah daerah semestinya dapat menjelaskan status legalitas, izin usaha, ketentuan jam operasional serta hasil pengawasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.


Masyarakat juga mempertanyakan apakah tempat tersebut pernah dilakukan pemeriksaan menyeluruh setelah menjadi sorotan publik. Jangan sampai sebuah tempat usaha menjadi ramai diberitakan, tetapi setelah pemberitaan berlalu tidak ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak DV maupun pengelola kafe mengenai aktivitas hingga pukul 01.25 WIB tersebut. Konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Pemerintah Kecamatan Lima Kaum, Pemerintah Nagari Lima Kaum dan instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan status serta ketentuan operasional tempat usaha tersebut.


Publik kini menunggu satu hal sederhana: kalau memang tidak ada yang dilanggar, buka semuanya secara terang. Kalau ada pelanggaran, tegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada yang lemah, sementara tempat yang sudah berulang kali menjadi sorotan justru tetap bebas beroperasi hingga dini hari.


Dokumentasi awak media, Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.25 WIB. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian resmi. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi pihak DV, pengelola maupun instansi terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM INVESTIGASI

×
Berita Terbaru Update