Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan kafe tersebut. Informasi yang diterima LMR-RI bahkan menyebut tempat usaha itu telah beroperasi selama puluhan tahun, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini.
“Kalau benar informasi masyarakat itu sudah berjalan puluhan tahun, kemana saja APH selama ini?” tegas Sutan Hendy Alamsyah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi pembicaraan dari mulut ke mulut. Apalagi lokasi tersebut berada di wilayah Ranah Minang yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, LMR-RI menilai persoalan yang menyangkut aktivitas sebuah tempat usaha harus dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“LMR-RI mengecam keras. Kok bisa ada dan adem ayem terus beroperasi kalau memang ada persoalan yang dilaporkan masyarakat? Mana hati nurani kita semua?” ujar Sutan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan masyarakat dan pantauan yang menunjukkan kafe yang disebut-sebut milik DV itu masih beroperasi hingga dini hari. Sebelumnya, lokasi tersebut juga telah menjadi sorotan di media sosial dan sejumlah pemberitaan, sehingga desakan pemeriksaan semakin menguat.
LMR-RI menilai aparat tidak boleh menunggu sebuah persoalan menjadi viral terlebih dahulu baru kemudian bergerak. “No viral, no justice”, menurut Sutan, jangan sampai menjadi persepsi yang tumbuh di tengah masyarakat. Hukum dan pengawasan seharusnya berjalan berdasarkan laporan, fakta lapangan, aturan serta kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan seberapa besar sebuah kasus mendapatkan perhatian publik.
Lebih jauh, Sutan menegaskan LMR-RI tidak ingin membuat kesimpulan sepihak terhadap pengelola maupun pihak yang disebut berkaitan dengan kafe tersebut. Namun, menurutnya, justru karena terdapat laporan masyarakat dan sorotan publik, aparat harus segera turun melakukan verifikasi secara menyeluruh.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Periksa legalitasnya, izin usahanya, jam operasionalnya dan seluruh aktivitas yang memang menjadi kewenangan aparat untuk diperiksa,” tegasnya.
Sutan menyebut LMR-RI Komwil Sumbar akan membawa persoalan tersebut kepada Kapolda Sumatera Barat. Bahkan, pihaknya menyatakan akan berupaya menyampaikan persoalan itu kepada Presiden Prabowo Subianto agar mendapat perhatian lebih lanjut apabila laporan masyarakat tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas di tingkat daerah.
“LMR-RI akan membawa masalah ini ke Kapolda. Bahkan kami akan berupaya menyampaikannya kepada Presiden Prabowo. Kami ingin persoalan ini segera diperiksa dan kalau memang terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan tegas,” kata Sutan.
LMR-RI menegaskan desakan tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan meminta adanya kepastian hukum dan keterbukaan. Masyarakat, menurut Sutan, memiliki hak untuk mengetahui apakah sebuah tempat usaha yang telah lama beroperasi telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan dan informasi mengenai kafe yang disebut-sebut milik DV tersebut masih membutuhkan verifikasi resmi. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada DV, pengelola kafe, Satpol PP Kabupaten Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Pemerintah Nagari Lima Kaum, Pemerintah Kecamatan Lima Kaum serta instansi terkait lainnya.
LMR-RI menunggu keberanian aparat untuk menjawab satu pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat: jika tempat tersebut memang tidak bermasalah, mengapa tidak segera diperiksa dan dijelaskan secara terbuka? Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan nyata. Jangan sampai hukum baru bergerak setelah sebuah persoalan viral.
TIM
