Yang terlihat dalam materi visual bukan sekadar keberadaan alat berat. Tampak pula bentang lahan, timbunan material dan perubahan kontur tanah yang mengindikasikan adanya aktivitas penggalian atau pemindahan material. Meski demikian, redaksi tidak menyimpulkan bahwa lokasi tersebut pasti PETI. Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), informasi visual tersebut harus diuji melalui verifikasi lapangan, dokumen perizinan, titik lokasi, identitas pengelola serta keterangan pihak yang berwenang.
Di sinilah substansi investigasi berada. Apabila kegiatan itu memiliki izin, publik berhak mengetahui dasar legalitasnya dan apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan izin tersebut. Apabila tidak memiliki izin, publik berhak mengetahui langkah hukum apa yang dilakukan. Dua kemungkinan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan, bukan spekulasi.
Lokasi yang disebut berada di Sangir Batang Hari, wilayah hukum Polres Solok Selatan. Karena itu, pertanyaan pertama diarahkan kepada jajaran Polres: apakah informasi mengenai aktivitas tersebut telah diketahui? Apakah personel sudah melakukan pengecekan? Apakah alat berat telah diperiksa? Siapa pemiliknya? Siapa pengelola kegiatan? Dan apakah dokumen perizinannya telah diverifikasi?
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, penegakan hukum juga patut diarahkan secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada operator excavator. Aparat perlu menelusuri berdasarkan bukti mengenai pengelola, pemodal, pemilik lahan, pemilik alat berat, jalur pengangkutan dan pihak yang menikmati hasil kegiatan apabila memang ditemukan keterkaitan serta unsur pidana.
Sorotan ini sekaligus menyentuh level Polda Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Dalam konteks pengawasan organisasi, Commander’s Wish seorang Kapolda semestinya diterjemahkan sampai ke tingkat kewilayahan. Pertanyaan publik bukanlah tuduhan bahwa Kapolda membiarkan PETI, melainkan apakah komitmen dan arah kebijakan pimpinan benar-benar menghasilkan tindakan konkret ketika dugaan aktivitas ilegal muncul di wilayah hukum salah satu Polres.
Dari sisi regulasi, dugaan penambangan tanpa izin harus diuji berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk ketentuan pidana Pasal 158 terkait kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pemeriksaan menemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan-perubahannya juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai fakta dan kewenangan.
Pertanyaan berikutnya adalah soal efektivitas pengawasan. Jika kegiatan tersebut ternyata pernah ditertibkan, bagaimana bisa muncul kembali? Jika belum pernah ditertibkan, mengapa aktivitas dengan alat berat dapat berlangsung tanpa diketahui atau tanpa pemeriksaan? Sebaliknya, apabila ternyata kegiatan mempunyai legalitas, penjelasan resmi mengenai status izin justru penting agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap Polres Solok Selatan, Polda Sumbar, pemilik alat berat, pengelola lokasi maupun pihak lainnya. Materi visual merupakan bahan awal investigasi yang masih membutuhkan verifikasi. Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi dan verifikasi tetap menjadi pijakan redaksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ.
Kini pertanyaan publik semakin sederhana namun mendasar: Polres Solok Selatan akan turun memastikan fakta atau tidak? Jika legal, di mana dasar legalitasnya? Jika ilegal, siapa yang bertanggung jawab dan apa tindakan hukumnya? Dan pada tingkat Polda, sejauh mana Commander’s Wish Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy benar-benar hadir dalam tindakan nyata pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah jajarannya? Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kapolda Sumbar, Kapolres Solok Selatan, instansi teknis, pemilik atau pengelola lokasi, pemilik alat berat dan seluruh pihak terkait. Jawaban berbasis dokumen dan fakta akan menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi visual dan informasi yang diterima redaksi. Redaksi belum menetapkan secara hukum bahwa kegiatan tersebut merupakan pertambangan ilegal. Penentuan status hukum merupakan kewenangan aparat dan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.
Redaksi berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
TIM
