Polemik sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dengan narasi bahwa Kadinsos Padang Pariaman diduga menyembunyikan seorang laki-laki di rumahnya hingga larut malam. Pemerintah daerah kini berupaya memastikan apa yang sebenarnya terjadi melalui pemeriksaan dan penelusuran lapangan.
Pj Sekda Padang Pariaman, Hendra Aswara, S.STP., menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, jajaran pemerintah daerah telah lebih dahulu turun ke lapangan untuk mencari keterangan dan bukti terkait peristiwa yang dipersoalkan.
“Kami sudah terlebih dahulu turun ke lapangan dan mencari bukti penggerebekan itu. Hasilnya secepatnya akan kami umumkan sebagai klarifikasi pemerintah daerah dalam menyikapi masalah ini,” ujar Hendra.
Namun, persoalan tersebut justru memunculkan dua versi keterangan yang berbeda. Di satu sisi, terdapat keterangan dari Ketua Pemuda Akir yang mengaku bersama sejumlah masyarakat mendatangi rumah Siska pada malam kejadian.
Di sisi lain, Kadus Taluak Budi Borman dalam konferensi pers membantah keras adanya warga yang melakukan penggerebekan sebagaimana narasi yang berkembang. Budi juga disebut tidak berada di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung.
Akir memberikan keterangan berbeda mengenai apa yang terjadi malam itu. Ia mengaku ikut mendatangi rumah Siska bersama masyarakat setelah waktu menunjukkan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam keterangannya, Akir menyebut dirinya sempat menanyakan langsung kepada Siska mengenai apakah terdapat seorang laki-laki di dalam rumah tersebut.
Menurut Akir, pertanyaan itu dijawab Siska dengan menyebut bahwa memang ada seorang laki-laki di dalam rumah dan laki-laki tersebut merupakan asistennya sekaligus sopirnya. Akir kemudian mengklaim dirinya bersama masyarakat meminta laki-laki tersebut keluar dari rumah. Keterangan inilah yang menjadi salah satu titik penting yang perlu diverifikasi pemerintah daerah, sebab menyangkut siapa sebenarnya laki-laki tersebut, kapasitasnya berada di rumah, waktu keberadaannya, serta apa yang sesungguhnya terjadi pada malam itu.
Di sisi lain, bantahan Kadus Taluak Budi Borman menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan. Budi membantah keras adanya warga di wilayahnya yang melakukan penggerebekan sebagaimana diberitakan atau diperbincangkan. Akan tetapi, karena Budi tidak berada langsung di lokasi saat kejadian menurut keterangan yang disampaikan, substansi bantahannya juga perlu diuji dengan keterangan pihak-pihak yang hadir di lokasi, termasuk masyarakat, Ketua Pemuda, Siska Primadona, serta laki-laki yang disebut berada di rumah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kemudian mengambil langkah menonaktifkan sementara Siska Primadona. Hendra menyebut keputusan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dan persoalan dapat ditelusuri melalui mekanisme internal pemerintah. Pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan BKPSDM untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin aparatur atau tidak.
Hendra menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah tidak akan memberikan perlakuan khusus. Ia menyatakan proses disiplin akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana tuduhan yang berkembang, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan rumor.
Hendra sekaligus membantah anggapan bahwa Siska Primadona merupakan “kadis kesayangan” Bupati Padang Pariaman sehingga kebal terhadap proses pemeriksaan. Ia menegaskan, jabatan maupun kedekatan dengan pimpinan daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. “Apapun bentuknya, kalau memang kasus ini terbukti, bupati selaku kepala daerah akan secara tegas mengambil tindakan. Tidak ada istilah kadis kesayangan,” tegas Hendra.
Kini persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di media sosial. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan resmi: siapa laki-laki yang berada di rumah Siska pada malam tersebut, dalam kapasitas apa ia berada di sana, kapan ia datang dan meninggalkan rumah, siapa saja yang menyaksikan peristiwa tersebut, serta apakah benar terjadi penggerebekan seperti narasi yang beredar. Semua keterangan harus diuji berdasarkan bukti dan saksi, bukan sekadar klaim sepihak.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dituntut segera membuka hasil pemeriksaan secara proporsional kepada publik. Sebab, kasus ini menyangkut seorang pejabat publik sekaligus menyentuh persoalan disiplin aparatur dan reputasi seseorang. Klarifikasi yang cepat, objektif, dan berbasis bukti menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi vonis sosial sebelum proses pemeriksaan selesai. Sementara itu, Siska Primadona tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Pj Sekda Padang Pariaman Hendra Aswara, keterangan Kadus Taluak Budi Borman, serta keterangan Ketua Pemuda Akir Pasa Hilalang sebagaimana bahan yang diterima redaksi. Redaksi menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi yang masih dalam proses verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pribadi sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hak jawab dan klarifikasi Siska Primadona maupun pihak terkait tetap terbuka sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
TIM
