Peristiwa yang dilaporkan warga disebut terjadi pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.14 WIB. D menyerahkan dokumentasi yang menurut keterangannya memperlihatkan aktivitas pengisian BBM ke dalam wadah jerigen di SPBU 14.261.580 Baso.
Pertanyaan investigatifnya sederhana namun penting: BBM apa yang dibeli, berapa volumenya, siapa pembelinya, untuk kepentingan apa, dan atas dasar dokumen apa transaksi tersebut dilakukan? Pertanyaan itu menjadi relevan karena BPH Migas menyatakan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan sembarang orang dan untuk konsumen tertentu diperlukan surat rekomendasi.
BPH Migas juga menjelaskan bahwa mekanisme surat rekomendasi diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, antara lain usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Surat rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan BBM subsidi dan kompensasi negara disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume.
Karena itu, apabila aktivitas dalam dokumentasi tersebut memang berkaitan dengan BBM subsidi, dokumen rekomendasi menjadi salah satu titik penting yang perlu diverifikasi. Apakah pembeli memiliki surat rekomendasi yang masih berlaku? Apakah nama dan identitas penerima sesuai? Berapa alokasi volumenya? Untuk kegiatan apa BBM tersebut digunakan? Dan apakah jumlah BBM yang dibeli sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam dokumen?
Tidak kalah penting, pengelola SPBU 14.261.580 Baso perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur internal yang diterapkan ketika melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. BPH Migas sebelumnya telah mengimbau penyalur agar memeriksa kelengkapan surat rekomendasi dan melaporkan potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Dari sisi pengawasan, pemeriksaan tidak semestinya hanya mengandalkan keterangan lisan. Data transaksi pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.14 WIB, rekaman CCTV, jenis BBM, volume pembelian, serta dokumen pendukung transaksi dapat menjadi bahan penting untuk mencocokkan laporan warga dengan fakta di lapangan.
Apabila transaksi tersebut memang memiliki dasar rekomendasi dan sesuai peruntukan, maka pemeriksaan justru akan memberikan kepastian sekaligus membersihkan nama pihak yang menjalankan prosedur dengan benar. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara transaksi, volume, identitas penerima, dokumen rekomendasi dan peruntukan BBM, maka temuan tersebut patut ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
BPH Migas juga menekankan pentingnya digitalisasi dan pengawasan transaksi BBM subsidi, termasuk penggunaan QR Code serta CCTV di titik-titik strategis SPBU. Sistem tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah berbagai modus penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.
Warga D sendiri tidak menuding pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Ia hanya meminta SPBU 14.261.580 Baso dan Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut. “Kami berharap ada penjelasan dari pihak SPBU dan Pertamina, apakah pembelian menggunakan jerigen tersebut diperbolehkan dan sesuai aturan,” ujar D.
Redaksi menempatkan laporan ini sebagai informasi awal yang membutuhkan verifikasi. Dokumentasi warga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, pihak SPBU 14.261.580 Baso, Pertamina Patra Niaga, serta instansi pengawas terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data yang relevan.
Kini publik menunggu transparansi: apakah transaksi BBM menggunakan jerigen di SPBU 14.261.580 Baso Agam pada 27 Juli 2026 tersebut dilengkapi surat rekomendasi dan sesuai peruntukan, atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu diperiksa lebih lanjut? Jawaban paling objektif bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan hasil pencocokan data transaksi, dokumen rekomendasi, volume BBM dan rekaman CCTV.
Jika seluruh dokumen dan transaksi sesuai aturan, masyarakat tentu patut mendapatkan penjelasan. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas jerigen, melainkan menyangkut pengawasan terhadap distribusi BBM yang mendapat dukungan dan kompensasi negara agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
TIM
