PADANG | Rabu, 12 Agustus 2026 — Pekerjaan pengaspalan Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menjadi perhatian warga. Proyek peningkatan jalan menuju kawasan Pasir Jambak tersebut dinilai penting bagi aktivitas masyarakat, namun pelaksanaannya memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, terutama terkait papan proyek yang disebut warga tidak terlihat jelas.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar keberadaan plang. Informasi mengenai nama kegiatan, instansi pemilik pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak serta masa pelaksanaan merupakan bagian penting dari transparansi proyek yang menggunakan anggaran publik. “Yang kami pertanyakan, proyek ini sebenarnya siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dari mana sumber dananya, serta kapan harus selesai. Informasi di lokasi tidak terlihat jelas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Penelusuran kemudian diarahkan pada identitas dan kewenangan proyek. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai instansi pemilik pekerjaan tersebut. Apakah berada di bawah Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPJN Sumatera Barat atau instansi lainnya masih membutuhkan konfirmasi. Demikian pula nama kontraktor, konsultan pengawas, nilai pagu, nilai kontrak, sumber dana, nomor kontrak dan target penyelesaian belum mendapatkan penjelasan resmi.
Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Riski terkait informasi dan status pekerjaan pengaspalan Jalan Pasir Jambak tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang di lapangan sekaligus memberikan ruang kepada pihak terkait menjelaskan secara terbuka mengenai proyek dimaksud.
Pertanyaan publik kemudian tidak berhenti pada papan informasi. Aspek teknis pekerjaan juga patut mendapat perhatian. Pengaspalan tidak cukup dinilai dari permukaan jalan yang terlihat baru, tetapi menyangkut kualitas material, ketebalan lapisan aspal, kondisi lapisan dasar, proses pemadatan, volume pekerjaan, drainase serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Warga berharap pembangunan tersebut tidak hanya terlihat baik saat selesai dikerjakan, tetapi mampu bertahan dalam jangka panjang. “Harapan kami jalannya benar-benar bagus dan tahan lama. Jangan sampai baru selesai dikerjakan, beberapa bulan kemudian sudah rusak lagi,” kata warga lainnya. Kekhawatiran itu menjadi alasan agar pengawasan dilakukan sejak pekerjaan berlangsung hingga selesai.
Dalam penelusuran investigatif, sejumlah data penting perlu diverifikasi, mulai dari panjang dan volume jalan, jenis serta sumber material, ketebalan lapisan aspal, kualitas pemadatan, pekerjaan lapisan dasar, sistem drainase, progres fisik hingga kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal kontrak. Jika terdapat perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi lapangan, penilaiannya harus berdasarkan pemeriksaan teknis serta keterangan pihak berwenang, bukan asumsi.
Jika proyek menggunakan uang negara atau daerah, transparansi menjadi kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pembangunan dilaksanakan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut. Keterbukaan informasi juga penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan pembangunan memberikan manfaat maksimal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi serta memperhatikan asas praduga tak bersalah. Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPJN Sumatera Barat apabila terkait, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak lainnya. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers juga mengatur pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi perusahaan pers yang dengan sengaja tidak melayani Hak Jawab atau Hak Koreksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan publik masih menunggu jawaban: siapa pemilik proyek Jalan Pasir Jambak, berapa nilai kontraknya, dari mana sumber anggarannya, siapa kontraktornya, siapa konsultan pengawasnya, berapa volume pekerjaan dan apakah pelaksanaan telah sesuai kontrak serta spesifikasi teknis? Awak media akan terus melakukan penelusuran berdasarkan data yang dapat diverifikasi. Pemberitaan ini tidak memvonis adanya tindak pidana atau penyimpangan, melainkan menyoroti transparansi proyek dan kepentingan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, sekaligus memberikan ruang Hak Jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
TIM
