Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp3,8 Miliar SMP 3 Guguak Dipertanyakan: Swakelola, Pemasok dan Dugaan Mark-Up Minta Dibongkar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T07:49:19Z

GUNUNG TALANG, SOLOK -- Proyek pembangunan/rehabilitasi SMP 3 Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, dengan anggaran sekitar Rp3,8 miliar untuk 20 lokal/rombel, menjadi sorotan. Besarnya nilai pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran anggaran, mekanisme swakelola, pengadaan material, kesesuaian spesifikasi hingga dugaan mark-up. Secara sederhana, nilai tersebut setara sekitar Rp190 juta per lokal, namun kewajaran sesungguhnya hanya dapat ditentukan setelah RAB, volume, lingkup pekerjaan dan harga satuan diperiksa secara profesional.

Sorotan lapangan salah satunya menyangkut kuda-kuda atap yang disebut menggunakan kayu lama. Sejumlah kayu disebut memiliki bekas lubang paku yang mengindikasikan pernah digunakan. Kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti pelanggaran, tetapi wajib diuji dengan mencocokkan jenis, mutu, kekuatan dan kondisi kayu terhadap RAB serta spesifikasi teknis. Persoalan serupa muncul pada keramik dan kusen pintu WC yang disebut diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga pemeriksaan fisik dan dokumen menjadi penting.

Pengadaan material juga menjadi titik yang perlu diperjelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembelian atap, keramik dan kusen disebut dilakukan oleh Kepala SMP 3 Guguak, Yosi. Pertanyaan publik kemudian mengarah pada dasar kewenangan, pemasok, harga satuan, bukti transaksi, volume serta proses penerimaan barang. Jika barang yang dibayar berbeda dengan spesifikasi atau volumenya tidak sesuai, persoalannya tidak lagi sekadar kualitas bangunan, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Yang lebih tajam adalah informasi bahwa ketua dan sekretaris kegiatan swakelola diduga sekaligus menjadi pemasok bahan. Dugaan rangkap peran ini perlu diuji berdasarkan SK tim, pedoman swakelola, sumber dana dan ketentuan pengadaan yang berlaku. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilihat dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, sementara ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah harus diterapkan sesuai rezim dan bentuk kegiatan yang digunakan. Redaksi tidak menyimpulkan otomatis terjadi pelanggaran, tetapi potensi konflik kepentingan tersebut layak diperiksa secara independen.

Dugaan mark-up juga harus dibuktikan melalui audit, bukan sekadar asumsi. Auditor dapat membandingkan harga dalam RAB dengan harga pasar pada waktu pembelian, nota/faktur, bukti pembayaran, volume material serta barang yang benar-benar terpasang. Apabila ditemukan harga tidak wajar, kekurangan volume, material tidak sesuai spesifikasi atau pertanggungjawaban yang tidak sah hingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, pihak yang terbukti memenuhi unsur dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum, termasuk ketentuan pidana korupsi yang relevan.

Ketua Komite SMP 3 Guguak, Armen, juga disebut tidak dilibatkan dalam proses tertentu. Informasi ini perlu diverifikasi melalui dokumen pembentukan tim dan pembagian kewenangan. Pernyataan Kepala Sekolah Yosi yang disebut menyatakan tidak ada persoalan karena telah berkoordinasi dengan kejaksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional. Koordinasi dengan aparat penegak hukum tidak menggantikan audit teknis maupun pemeriksaan administrasi terhadap penggunaan anggaran.

Pihak pengawas disebut menyatakan pekerjaan berjalan lancar. Namun, pekerjaan yang tampak selesai belum otomatis membuktikan bahwa RAB, volume, harga, spesifikasi dan mekanisme pengadaan telah sesuai. Karena itu, proyek Rp3,8 miliar tersebut layak diaudit secara menyeluruh oleh pihak berwenang, mulai dari dokumen perencanaan, SK swakelola, RAB, sumber dan penggunaan dana, pemasok, harga pembelian, volume, spesifikasi material hingga hasil fisik 20 lokal. Jika seluruhnya sesuai, audit akan memberikan kepastian; jika ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan menjadi dasar tindak lanjut.

Seluruh informasi mengenai dugaan kayu lama, ketidaksesuaian material, rangkap peran pemasok, konflik kepentingan dan mark-up dalam laporan ini masih memerlukan pembuktian resmi. Redaksi tidak menyatakan pihak mana pun bersalah sebelum adanya hasil audit, penyelidikan, penyidikan atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala SMP 3 Guguak Yosi, Ketua Komite Armen, tim swakelola, pengawas, pemasok, pemerintah daerah, Inspektorat maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update