Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WARGA GALUGUA BERONTAK! TRUK DIDUGA BAWA ALAT BERAT UNTUK TAMBANG EMAS LIAR MELINTASI JEMBATAN KAYU

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T06:21:46Z

LIMA PULUH KOTA — Warga Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali dibuat resah oleh pergerakan kendaraan berat yang diduga membawa alat berat untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Keresahan itu memuncak setelah kendaraan tersebut disebut melintasi jembatan kayu yang menjadi salah satu akses penting keluar-masuk masyarakat.

Informasi tersebut mencuat melalui dokumentasi video dan unggahan media sosial yang diterima redaksi pada Kamis (27/8/2026). Dalam rekaman malam hari tersebut terlihat kendaraan berukuran besar melintas di kawasan jembatan, sementara sejumlah warga berada di sekitar lokasi dan mempersoalkan kendaraan yang diduga membawa alat berat tersebut.

Persoalan semakin serius karena warga menduga alat berat itu akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas. Namun, sampai berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik kendaraan, pihak pengangkut maupun instansi berwenang mengenai tujuan dan legalitas alat berat tersebut.

Yang membuat warga berang bukan hanya dugaan peruntukan alat berat, tetapi cara kendaraan tersebut melintas. Jembatan yang disebut warga terbuat dari kayu itu dinilai tidak semestinya dipaksa menanggung beban kendaraan berat. Warga khawatir konstruksi jembatan mengalami kerusakan dan akhirnya justru masyarakat yang menanggung akibatnya.

Keterangan yang beredar menyebutkan, pada kondisi normal kendaraan berat biasanya melewati bagian bawah jembatan. Namun ketika hujan menyebabkan debit air sungai meningkat, kendaraan diduga memilih melintas melalui bagian atas jembatan. Warga menyebut kondisi seperti itu diduga bukan baru pertama terjadi.

Situasi tersebut kemudian memicu protes warga. Dalam dokumentasi yang beredar, sejumlah masyarakat terlihat mendatangi lokasi ketika kendaraan berat berada di kawasan jembatan. Warga disebut meminta kendaraan tidak memaksakan diri melintasi jembatan karena khawatir terhadap keselamatan dan akses masyarakat.

Jika benar alat berat tersebut akan digunakan untuk kegiatan penambangan emas, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Aktivitas pertambangan mineral bukan sekadar persoalan membawa alat berat, tetapi berkaitan dengan wilayah izin, perizinan berusaha, tata kelola lingkungan, keselamatan, serta kewajiban hukum lainnya. UU Minerba yang berlaku saat ini merupakan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam rezim UU Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat masuk ke ranah pidana. Karena itu, apabila dugaan aktivitas PETI di Galugua benar adanya, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait perlu memastikan siapa pemilik atau pengguna alat berat, dari mana alat tersebut berasal, untuk kepentingan apa didatangkan, serta apakah terdapat izin pertambangan yang sah di lokasi yang dituju.

Pertanyaan berikutnya juga menyangkut keselamatan publik: siapa yang bertanggung jawab apabila jembatan kayu tersebut rusak atau ambruk setelah dilintasi kendaraan berat? Apalagi jembatan tersebut disebut warga sebagai salah satu akses masyarakat. Pemeriksaan lapangan secara menyeluruh menjadi penting agar keresahan warga tidak berkembang menjadi konflik dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan bukti.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini menggunakan kata diduga karena belum ada penetapan hukum mengenai adanya PETI maupun pelanggaran oleh pihak tertentu. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pemilik kendaraan, pengelola kegiatan, pemerintah nagari, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas alat berat, tujuan penggunaannya dan kondisi sebenarnya di lapangan.

TIM

×
Berita Terbaru Update