Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya Solar yang sebelumnya dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Padang dan Padang Pariaman. Sejumlah kendaraan disebut diduga membawa Solar menuju lokasi Kasang sebelum kemudian diduga dipindahkan ke kendaraan tangki yang datang ke lokasi. Informasi ini masih merupakan keterangan sumber yang harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Kekhawatiran warga menjadi perhatian tersendiri karena lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut berada di lingkungan yang terdapat rumah dan pepohonan serta akses jalan masyarakat. Warga mempertanyakan apakah terdapat izin penyimpanan, standar keselamatan, kapasitas BBM yang disimpan, sistem pengamanan dan prosedur penanganan apabila terjadi kebocoran atau kebakaran.
“Warga takut kalau sampai terbakar. Kalau memang ada BBM yang ditampung atau dipindahkan di sana, kami berharap aparat segera memeriksa. Jangan sampai menunggu kejadian dulu baru bertindak,” demikian kekhawatiran warga yang disampaikan kepada tim media. Identitas warga tidak dicantumkan demi keamanan.
Dalam penelusuran informasi, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut inisial HNK sebagai pihak yang diketahuinya berkaitan dengan aktivitas tersebut. Sumber juga menyebut RD diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang dipersoalkan. Namun, penyebutan HNK dan RD dalam pemberitaan ini masih berdasarkan informasi sumber dan bukan merupakan kesimpulan bahwa keduanya melakukan tindak pidana. Konfirmasi langsung dari kedua pihak masih diperlukan.
Jika benar terjadi pembelian Solar subsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan, ditampung dan dialihkan kepada pihak lain, aparat perlu menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup SPBU asal pembelian, kendaraan yang digunakan, volume pembelian, nomor polisi kendaraan, lokasi penampungan, kendaraan tangki yang datang serta pihak yang diduga menerima BBM.
Dari sisi hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, dengan penerapan pasal harus didasarkan pada unsur pidana dan alat bukti yang ditemukan. UU Migas tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, aparat juga perlu memeriksa aspek legalitas penyimpanan BBM serta standar keselamatan kegiatan apabila memang ditemukan adanya penyimpanan atau pemindahan BBM dalam jumlah tertentu. Hal ini penting bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah potensi bahaya terhadap warga yang tinggal atau beraktivitas di sekitar lokasi.
Atas kekhawatiran tersebut, warga meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar turun melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap informasi dugaan penampungan Solar subsidi di Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Warga berharap aparat tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga memastikan apakah keberadaan aktivitas tersebut memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta tindakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
REDaksi menerima hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, HNK, RD, pemilik atau pengelola lokasi, pihak SPBU, pemilik kendaraan tangki maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini dipersilakan memberikan klarifikasi kepada redaksi. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim investigasi akan mendalami informasi mengenai dugaan alur Solar subsidi dari sejumlah SPBU di Kota Padang dan Padang Pariaman menuju lokasi Kasang, dugaan pemindahan ke tangki industri, informasi mengenai HNK dan RD, serta aspek keselamatan warga yang berada di sekitar lokasi. Pertanyaan utama kini: apakah dugaan aktivitas tersebut benar berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah aparat akan turun sebelum terjadi sesuatu yang membahayakan masyarakat?
TIM
Bersambung...
